Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Kerja Sama TNBTS dan Kepolisian Ungkap Kasus, Bantah Kaitan dengan Pembatasan Drone

Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Kerja Sama TNBTS dan Kepolisian Ungkap Kasus, Bantah Kaitan dengan Pembatasan Drone

Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu telah menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan keterkaitannya dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone di kawasan tersebut. Namun, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dengan tegas membantah adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut. Dalam keterangan pers di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025), Menhut menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja justru berkat pemanfaatan teknologi drone oleh pihak TNBTS dan kepolisian.

"Justru drone yang dimiliki oleh pihak Taman Nasional yang menemukan titik ladang ganja tersebut," tegas Menhut Raja Juli. Ia menekankan bahwa pihak TNBTS tidak terlibat dalam penanaman ganja, bahkan aktif berkolaborasi dengan aparat kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut. Proses pengungkapan kasus melibatkan Manggala Agni, Polisi Hutan (Polhut), masyarakat mitra Polhut, dan dukungan teknologi drone untuk memetakan lokasi ladang ganja yang tersembunyi di wilayah yang sulit diakses. Setelah ditemukan, ladang ganja tersebut langsung dicabut dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa penemuan ladang ganja terjadi pada September 2024. Proses penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Balai TNBTS, berjalan dengan lancar dan menghasilkan penetapan empat tersangka warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Menurut Satyawan, kerjasama ini membuktikan komitmen TNBTS dalam menjaga kelestarian alam dan penegakan hukum di wilayahnya. Pihak TNBTS membantu mengungkap lokasi ladang ganja karena biasanya tersembunyi di tempat-tempat sulit dijangkau.

"Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan," jelas Satyawan. Ia juga menambahkan bahwa upaya pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penekanan pada patroli intensif menjadi salah satu strategi untuk memastikan tidak ada lagi penanaman ganja ilegal di area TNBTS.

Menhut Raja Juli menambahkan bahwa personel TNBTS justru aktif dalam pemberantasan illegal logging dan hal serupa. "Manggala Agni turun, Polhut turun, bersama dengan polisi kita ikut cabut, itu menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi. Jadi mohon, insyaallah staf kami tidak ada yang menanam begitu, paling menanam singkong," ujarnya sambil berkelakar, menekankan komitmen dan integritas jajarannya dalam menjaga kelestarian alam TNBTS. Kasus ini, menurutnya, membuktikan bahwa pihak TNBTS berkomitmen untuk melindungi kawasan konservasi dari segala bentuk aktivitas ilegal. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Ke depannya, kerjasama yang baik antara TNBTS, kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Siaran Pers Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor Lumajang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.