KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Suap Harun Masiku
KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait belum ditahannya Donny Tri Istiqomah, advokat PDI Perjuangan yang juga tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Meskipun Hasto Kristiyanto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, telah menjalani persidangan, Donny Tri Istiqomah masih belum ditahan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Donny Tri Istiqomah masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Proses penyidikan ini, menurut Tessa, meliputi pengumpulan dan penguatan bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi kunci. Belum dirinci secara spesifik saksi-saksi yang dimaksud, namun Tessa menekankan pentingnya melengkapi berkas perkara sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap tersangka. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. "Proses hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar dapat memenuhi standar peradilan yang adil dan transparan," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU RI), Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu Setiawan), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP). Ketiga tersangka selain Harun Masiku telah melalui proses persidangan dan divonis bersalah. Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, diduga terlibat dalam memberikan suap terkait upaya pergantian antarwaktu Harun Masiku. Perbedaan penanganan kasus antara Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan publik. Namun, KPK menegaskan bahwa setiap kasus ditangani secara terpisah dan proses hukumnya berjalan independen, meskipun terdapat keterkaitan dalam konteks kasus yang sama.
Berikut poin-poin penting terkait perbedaan penanganan kasus:
- Proses Penyidikan: Penyidikan terhadap Donny Tri Istiqomah masih berlangsung, termasuk pengumpulan dan analisis bukti serta pemeriksaan saksi.
- Perbedaan Waktu Penahanan: Meskipun Hasto Kristiyanto telah diadili, KPK menyatakan bahwa penahanan Donny Tri Istiqomah akan dilakukan setelah penyidik memastikan semua bukti telah dikumpulkan dan dianalisis.
- Transparansi Hukum: KPK memastikan semua proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas transparansi.
- Status Harun Masiku: Harun Masiku masih buron dan pencariannya terus dilakukan oleh pihak berwajib.
KPK berharap publik memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan adil.