Isa Zega Tetap Optimis Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Siapkan Saksi dan Bukti Tambahan
Isa Zega Optimistis Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik
Persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18 Maret 2025). Majelis hakim yang diketuai Ayun Kristianto menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Isa Zega. Kendati demikian, Adrena Isa Zega, nama asli selebriti tersebut, menyatakan optimisme terhadap peluangnya memenangkan perkara ini. Penolakan eksepsi, menurutnya, bukanlah halangan berarti.
Ia menunjuk pada pengalaman sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana eksepsinya juga ditolak namun akhirnya ia dinyatakan tidak terbukti bersalah. "Ini yang kedua kalinya eksepsi saya ditolak. Pengalaman di Jakarta Selatan membuktikan bahwa penolakan eksepsi bukan penentu akhir dari suatu kasus," ujar Isa Zega seusai sidang. Keyakinan Isa Zega semakin diperkuat dengan adanya bukti-bukti tambahan yang akan diajukan dalam persidangan selanjutnya. "Ada alat bukti tambahan yang akan memperkuat posisi saya. Rinciannya akan diungkap di pengadilan," tambahnya, tanpa menjelaskan secara detail isi bukti tersebut.
Lebih lanjut, Isa Zega telah mempersiapkan sejumlah saksi yang diyakininya dapat memberikan kesaksian yang meringankan. Ia menargetkan lima hingga enam orang saksi, termasuk akademisi dan masyarakat umum. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan mampu membantah dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Strategi hukum yang matang ini menunjukkan kesiapan Isa Zega menghadapi proses peradilan yang masih panjang.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang masih dalam pertimbangan hakim, Isa Zega menyatakan sikapnya yang cenderung pasrah. Pengalaman ditahan selama 4,5 bulan sebelumnya, kata dia, telah membentuk mentalnya untuk menghadapi berbagai kemungkinan. "Saya sudah pernah ditahan 4,5 bulan. Baik ditangguhkan atau tidak, saya akan tetap menjalani proses hukum ini," tegasnya. Kendati demikian, ia tetap berharap hakim mengabulkan permohonan tersebut, mengingat sikap kooperatifnya selama proses penyidikan dan persidangan. "Saya selalu kooperatif, mulai dari tahap kepolisian hingga kejaksaan," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus:
Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnama Sari, pemilik brand kosmetik MS Glow. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (25 Februari 2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan beberapa potongan konten yang diunggah Isa Zega di media sosial, yang dianggap sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari. Salah satu potongan konten tersebut menyebutkan, "Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting." JPU mendakwa Isa Zega melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang cukup berat ini membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik.