SNBP 2025: Persoalan KIP Kuliah dan Solusi yang Diusulkan
SNBP 2025: Persoalan KIP Kuliah dan Solusi yang Diusulkan
Pengumuman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah menimbulkan pertanyaan baru seputar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Meskipun program KIP Kuliah sendiri masih berjalan dengan anggaran yang cukup besar—mencapai Rp14,7 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa—persoalan ketersediaan kuota di perguruan tinggi negeri (PTN) masih menjadi kendala utama. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok, dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Selasa (18/3/2025), menjelaskan kompleksitas masalah ini.
Prof. Wolok menegaskan bahwa panitia SNPMB tidak memiliki wewenang dalam penetapan penerima KIP Kuliah. Penentuan kuota penerima sepenuhnya berada di tangan masing-masing PTN. Beliau menjelaskan, "KIP Kuliah ini selalu memunculkan pertanyaan setiap tahun, terutama terkait kuota yang terbatas. Panitia tidak memiliki wewenang dalam hal ini, namun jumlah pendaftar selalu tinggi." Kondisi ini menciptakan dilema antara jumlah pendaftar yang tinggi dan keterbatasan kuota yang tersedia di setiap PTN.
Kebijakan untuk Calon Mahasiswa yang Tidak Mendapatkan KIP Kuliah
Sistem SNPMB sendiri, menurut Prof. Wolok, tidak menjadikan KIP Kuliah sebagai dasar seleksi. Seleksi didasarkan pada prestasi akademik. Namun, jika jumlah mahasiswa yang lolos SNBP melebihi kuota KIP Kuliah yang tersedia di PTN, maka solusi yang ditawarkan adalah mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah akan ditawari UKT (Uang Kuliah Tunggal) kategori satu atau dua. Besaran UKT kategori satu sekitar Rp500.000, sementara kategori dua sekitar Rp1.000.000.
"Mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah akan dikenakan UKT kategori satu atau dua. Ini akan menjadi beban bagi PTN, dan ini adalah diskusi panjang yang perlu dilakukan," ujar Prof. Wolok. Penerapan kebijakan ini menimbulkan tantangan baru, terutama bagi PTN yang harus menanggung beban tambahan jika kuota KIP Kuliah tidak mencukupi.
Langkah ke Depan dan Kolaborasi Antar Kementerian
Meskipun tantangan masih ada, Prof. Wolok menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, telah memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah selanjutnya adalah pembahasan yang lebih detail dan intensif untuk mencari solusi yang komprehensif. Hal ini melibatkan kolaborasi dengan kementerian terkait lainnya.
"Pembahasan lebih detail dan intensif akan dilakukan untuk mencari solusi. Alokasi dana dan keputusan ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi saja, tetapi juga melibatkan kementerian lain," pungkas Prof. Wolok. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan multi-sektoral untuk mengatasi kompleksitas masalah KIP Kuliah dalam konteks SNPMB.
Kesimpulannya, ketidaksesuaian antara jumlah pendaftar KIP Kuliah yang tinggi dan kuota yang terbatas di PTN menjadi fokus utama. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk mencari solusi yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan kementerian terkait, dengan opsi UKT kategori rendah sebagai solusi sementara.