RUU TNI Menuju Paripurna: Komisi I DPR Sepakati Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004

RUU TNI Menuju Paripurna: Persetujuan Komisi I DPR RI

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan untuk memajukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tahap pembahasan tingkat II, atau paripurna. Kesepakatan ini dihasilkan setelah serangkaian rapat kerja dan pembahasan intensif yang melibatkan pemerintah dan seluruh fraksi di DPR. Rencananya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, atau paling lambat minggu berikutnya, bergantung pada penjadwalan ulang masa reses DPR. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa persetujuan ini dicapai setelah pertimbangan matang dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Proses menuju persetujuan ini diawali dengan rapat kerja (raker) yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI. Rapat yang dipimpin langsung oleh Utut Adianto ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI beserta seluruh Kepala Staf Angkatan. Kehadiran perwakilan dari delapan fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, memastikan keterlibatan penuh dari seluruh elemen politik dalam proses pengambilan keputusan.

Tiga Poin Krusial dalam Revisi RUU TNI:

Pembahasan RUU TNI difokuskan pada beberapa pasal krusial. Tiga di antaranya yang menjadi sorotan utama adalah:

  • Pasal 3: Pasal ini berkaitan dengan kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Revisi diharapkan dapat memperjelas dan memperkuat peran TNI sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 47: Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan. Revisi bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan tersebut, menghindari potensi konflik kepentingan, dan menjaga netralitas TNI.
  • Pasal 53: Pasal ini mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. Revisi membahas penyesuaian usia pensiun untuk memastikan kesinambungan profesionalisme dan regenerasi di tubuh TNI.

Proses pembahasan RUU TNI di Komisi I berjalan dengan matang dan transparan. Setelah melewati tahap penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi dan persetujuan bersama, RUU ini siap untuk diajukan ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan komitmen Komisi I untuk menyelesaikan pembahasan RUU TNI dalam waktu dekat. Meskipun terdapat kemungkinan penundaan akibat reses DPR, kesiapan paripurna terdekat menunjukkan prioritas tinggi yang diberikan terhadap revisi UU TNI ini.

Dengan disetujuinya RUU TNI untuk dibawa ke paripurna, diharapkan revisi ini akan memperkuat landasan hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan keamanan.