NasDem Dorong Revisi UU TNI: Seleksi Ketat Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
NasDem Dorong Revisi UU TNI: Seleksi Ketat Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Fraksi Partai NasDem menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, dukungan tersebut disandingkan dengan penekanan pentingnya seleksi yang ketat, objektif, dan transparan bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, sewaktu membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno RUU TNI, Selasa (18/3/2025).
Andina menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengadaptasi kebijakan pertahanan negara terhadap perkembangan dinamika nasional dan global. Dengan adanya penyesuaian aturan, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal, selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Fraksi NasDem menekankan komitmennya terhadap profesionalisme TNI, dengan pembangunan institusi yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. "Pada intinya, kami mendukung penyempurnaan RUU TNI, sepanjang kebijakan yang dihasilkan menjamin profesionalisme TNI dan sejalan dengan kepentingan politik negara," ujar Andina, merangkum pandangan fraksi.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem mendesak agar penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil harus melalui seleksi berbasis kompetensi yang ketat. Seleksi tersebut harus memiliki kualifikasi yang jelas dan mengacu pada sistem meritokrasi. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kepentingan politik, diperlukan pengawasan independen yang efektif. "Proses evaluasi berkala juga sangat penting untuk memastikan bahwa penempatan prajurit di kementerian atau lembaga sipil benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan dinamika kepemimpinan di internal TNI," tegas Andina.
Selain isu penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya pengawasan DPR terhadap beberapa hal krusial. Hal ini meliputi pengawasan terhadap keputusan terkait operasi militer selain perang (OMSP), penguatan diplomasi militer, dan tentunya, penempatan prajurit dalam jabatan sipil. Andina menegaskan, "Pengawasan DPR mutlak diperlukan untuk memastikan setiap keputusan tersebut selaras dengan kepentingan nasional dan prinsip reformasi pertahanan. Supremasi hukum, supremasi sipil, dan hak asasi manusia harus menjadi acuan utama."
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU TNI untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna. Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang disepakati mencakup beberapa poin penting, di antaranya perpanjangan masa dinas keprajuritan, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta pengaturan yang lebih detail terkait tugas TNI dalam OMSP.
Dengan demikian, revisi UU TNI diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara modernisasi kekuatan TNI, penegakan supremasi sipil, dan penguatan demokrasi di Indonesia. Proses revisi ini juga menjadi momentum untuk memastikan TNI tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, baik di ranah militer maupun sipil.