Sistem Transaksi Tol di Indonesia: Pemahaman Mendalam Terhadap Sistem Terbuka dan Tertutup

Sistem Transaksi Tol di Indonesia: Memahami Sistem Terbuka dan Tertutup

Implementasi transaksi non-tunai di jalan tol Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan lalu lintas dan pembayaran. Penggunaan uang elektronik atau e-toll menjadi standar, namun sistem pembayaran terbagi menjadi dua jenis utama: sistem terbuka dan sistem tertutup. Perbedaan mendasar antara kedua sistem ini terletak pada mekanisme tapping kartu e-toll dan implikasinya bagi pengguna jalan.

Sistem Transaksi Terbuka

Pada sistem transaksi terbuka, pengguna jalan cukup melakukan tapping kartu e-toll sekali saja, baik di gerbang masuk maupun gerbang keluar. Saldo e-toll akan langsung terdebet sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan jarak tempuh. Kemudahan ini menghilangkan proses tapping ganda dan mempercepat arus lalu lintas di gerbang tol. Sistem ini dirancang untuk efisiensi dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada ruas jalan tol dengan volume kendaraan yang tinggi.

Sistem Transaksi Tertutup

Berbeda dengan sistem terbuka, sistem tertutup mengharuskan pengguna jalan melakukan tapping kartu e-toll dua kali: sekali di gerbang masuk dan sekali lagi di gerbang keluar. Sistem ini mencatat titik masuk dan keluar kendaraan, sehingga perhitungan tarif didasarkan pada jarak tempuh yang sebenarnya. Penggunaan kartu e-toll yang sama pada kedua tapping sangat krusial, karena sistem di gerbang keluar hanya dapat membaca data yang telah direkam pada gerbang masuk. Kegagalan dalam hal ini dapat mengakibatkan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Regulasi dan Konsekuensi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3, terdapat sanksi tegas bagi pengguna jalan yang mengakibatkan kegagalan sistem pembacaan di gerbang keluar. Dalam hal ini, pengguna jalan akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku untuk masing-masing sistem transaksi.

Daftar Ruas Jalan Tol Berdasarkan Sistem Transaksi

Berikut adalah daftar ruas jalan tol Jasa Marga yang dikelompokkan berdasarkan sistem transaksi yang diterapkan. Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terkini, disarankan untuk mengacu pada sumber resmi Jasa Marga.

1. Jalan Tol dengan Sistem Transaksi Terbuka: * Bali Mandara * Jakarta Outer Ring Road (JORR) E1, E2, E3, W2S dan W2U * Pondok Aren - Bintaro Viaduct - Ulujami * Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi) * Jakarta - Tangerang * Jakarta - Cikampek * Jalan Layang Cikampek (MBZ) * Semarang Seksi A, B, C * Jalan Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit) * Bogor Ring Road (BORR)

2. Jalan Tol dengan Sistem Transaksi Tertutup: * Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) * Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi) * Cengkareng - Batuceper - Kunciran * Kunciran - Serpong * Cinere - Serpong * Palimanan - Kanci * Semarang - Batang * Semarang - Solo * Jogja - Solo * Solo - Ngawi * Ngawi - Kertosono * Gempol - Pasuruan * Gempol - Pandaan * Pandaan - Malang * Belawan - Medan - Tanjung Morawa (Belmera) * Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) * Manado - Bitung * Balikpapan - Samarinda

3. Jalan Tol dengan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup (Gabungan): * Surabaya - Gempol * Sistem Terbuka: Segmen Dupak - Waru, Segmen Waru - Sidoarjo * Sistem Tertutup: Segmen Porong - Gempol * Surabaya - Mojokerto * Sistem Terbuka: Segmen Waru - Warugunung, Segmen Waru - Sepanjang * Sistem Tertutup: Segmen Mojokerto - Warugunung

Pemahaman yang baik mengenai perbedaan sistem transaksi tol ini sangat penting bagi pengguna jalan agar dapat mematuhi peraturan dan menghindari sanksi yang tidak perlu.