PKS Setujui Revisi UU TNI: Supremasi Sipil dan Profesionalisme Tetap Jadi Prioritas
PKS Setujui Revisi UU TNI dengan Catatan Penting
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini disampaikan dengan catatan penting yang menekankan pada pemeliharaan supremasi sipil dan profesionalisme TNI. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Idrus Salim Aljufri, saat membacakan pandangan Fraksi PKS dalam rapat pembahasan RUU TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025.
Idrus menegaskan, revisi UU TNI harus senantiasa berpedoman pada prinsip supremasi sipil. TNI, sebagai institusi pertahanan negara, harus senantiasa beroperasi di bawah kendali sipil dan tunduk pada hukum yang berlaku. Selain itu, profesionalisme TNI harus dijaga dan ditingkatkan agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan TNI tetap menjadi pilar kekuatan yang bertanggung jawab.
Meskipun mendukung revisi, PKS memberikan perhatian khusus terhadap beberapa poin krusial. Salah satunya adalah penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan pertahanan siber. Idrus mengakui kompleksitas tantangan keamanan siber dan perlindungan WNI di era global saat ini. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga, seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan efektivitas operasi.
Lebih lanjut, PKS menekankan pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas TNI. Revisi UU TNI juga mencakup beberapa perubahan substansial, termasuk perpanjangan masa dinas keprajuritan dan perluasan kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi. PKS berharap revisi ini dapat memperkuat TNI, namun tetap dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.
Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna setelah melalui proses pembahasan yang intensif. Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan dinamika keamanan nasional dan tantangan global yang semakin kompleks, termasuk ancaman non-tradisional. PKS berharap revisi ini akan menghasilkan undang-undang yang kuat, efektif, dan sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Poin-poin penting yang menjadi sorotan PKS dalam revisi UU TNI:
- Penegasan supremasi sipil dan profesionalisme TNI.
- Koordinasi antar lembaga dalam OMSP, khususnya dalam perlindungan WNI di luar negeri dan pertahanan siber.
- Pentingnya mencegah tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan.
- Akuntabilitas TNI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Harapan agar revisi UU TNI menghasilkan undang-undang yang kuat, efektif, dan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.