Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter Sukardi
Vonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wulandari (36), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini (62), istri dari Dokter Sukardi. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Maret 2025, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, bersama Hakim Anggota Khalid dan Fitriani, serta Panitera Pengganti Nurul Fhukmiah, telah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan vonis tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyatakan bahwa Kejaksaan menerima putusan tersebut. "Putusan hakim masih berada dalam batas yang dapat diterima berdasarkan standar operasional prosedur kejaksaan," ujar Therry pada Selasa, 18 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Wulandari menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe.
Motif Pembunuhan dan Pertimbangan Hakim
Motivasi di balik pembunuhan tersebut, menurut keterangan Therry, berakar dari rasa sakit hati Wulandari setelah dipaksa bercerai dari Dokter Sukardi. Pernikahan siri mereka terbongkar oleh Laksmiwati Anggraini, yang kemudian menuntut perpisahan. Wulandari sendiri sebelumnya bekerja di praktik Dokter Sukardi, seorang spesialis anak. Penyesalan yang ditunjukkan Wulandari selama masa penahanan juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam merumuskan vonis.
Proses Hukum Selanjutnya
Meskipun Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima putusan tersebut, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Baik Wulandari maupun JPU masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding, dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Masa penahanan yang telah dijalani Wulandari telah diperhitungkan dalam vonis yang dijatuhkan. Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak masih dalam tahap pertimbangan.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan ini menyoroti dampak dari hubungan gelap yang terungkap dan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku. Putusan pengadilan menjadi titik akhir dari persidangan, namun proses hukum masih dapat berlanjut jika ada upaya banding dari pihak-pihak terkait. Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya pertimbangan berbagai faktor dalam penjatuhan hukuman, termasuk penyesalan terdakwa dan standar operasional prosedur kejaksaan.