TAUD Gugat Balik Hotel Fairmont terkait Laporan Aktivis Penolakan Revisi UU TNI
TAUD Gugat Balik Hotel Fairmont Terkait Laporan Aktivis Penolakan Revisi UU TNI
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik terhadap Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keamanan hotel, RYK, terhadap dua aktivis, Andrie Yunus dari KontraS dan Javier Maramba Pandin dari Imparsial. Kedua aktivis tersebut sebelumnya terlibat dalam aksi protes terhadap rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Arif Maulana, anggota TAUD, menjelaskan bahwa gugatan balik tersebut sedang dikaji dari berbagai aspek hukum. "Kami sedang mengkaji kemungkinan upaya hukum perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Hotel Fairmont," ujar Arif saat ditemui di Polda Metro Jaya. Selain itu, TAUD juga mempertimbangkan langkah hukum administratif, bahkan jalur pidana, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius. Pertimbangan ini muncul karena TAUD menilai laporan polisi terhadap Andrie dan Javier sebagai upaya kriminalisasi yang tidak berdasar.
Salah satu poin penting yang dipertanyakan TAUD adalah legal standing RYK dalam membuat laporan tersebut. "Kami mempertanyakan kapasitas dan legal standing RYK saat melaporkan klien kami. Apakah ia mewakili Hotel Fairmont, Pemerintah, atau DPR? Hal ini perlu diklarifikasi," tegas Arif. Lebih lanjut, TAUD juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi tersebut, yaitu Pasal 172 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 503 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. TAUD menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan kejadian yang sebenarnya dan merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kedua aktivis.
Insiden yang memicu laporan polisi berawal dari aksi protes tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil yang berupaya menghentikan rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Andrie Yunus, salah satu aktivis, mencoba memasuki ruang rapat namun dihalangi oleh petugas hotel. Peristiwa ini berujung pada laporan polisi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, anggota rapat Panja Revisi UU TNI tercatat sebagai korban, sementara Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin sebagai terlapor. Aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU TNI dan potensi kebangkitan dwifungsi TNI.
TAUD berpendapat bahwa tindakan pihak Hotel Fairmont, yang diduga memfasilitasi rapat tertutup tersebut, patut dipertanyakan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang, khususnya yang menyangkut isu krusial seperti pertahanan dan keamanan negara. Gugatan balik ini menjadi bagian dari upaya TAUD untuk membela hak-hak aktivis dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional. Ke depan, TAUD akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan transparansi dan demokrasi.
Kronologi Singkat Kejadian:
- Aksi protes tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Fairmont.
- Percobaan masuk ruang rapat oleh Andrie Yunus dan dihalangi petugas.
- Laporan polisi oleh petugas keamanan Hotel Fairmont (RYK) terhadap Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin.
- Gugatan balik oleh TAUD terhadap Hotel Fairmont.
TAUD berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.