Dukungan PDI-P terhadap Revisi UU TNI: Sebuah Perubahan Haluan Strategis

Dukungan PDI-P terhadap Revisi UU TNI: Sebuah Perubahan Haluan Strategis

Parlemen Indonesia memasuki babak baru dalam proses legislasi setelah Fraksi PDI-P menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam sikap partai, mengingat penolakan sebelumnya dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi TNI dengan seluruh elemen bangsa, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan pada akhirnya memperkokoh peran TNI dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI yang mendapat dukungan PDI-P adalah pengaturan yang memberikan kepastian hukum bagi penugasan prajurit aktif dalam jabatan sipil tertentu. Hasanuddin menjelaskan bahwa hal ini akan memberikan landasan yang jelas bagi prajurit yang bertugas di luar bidang pertahanan. Selain itu, revisi UU TNI juga mengakomodasi penyesuaian usia pensiun, langkah yang dinilai akan berdampak positif pada kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka. Hasanuddin menambahkan, perubahan ini akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia TNI. Dengan demikian, revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarga, serta secara lebih luas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi TNI.

Perubahan sikap PDI-P ini menjadi sorotan mengingat pernyataan Megawati Soekarnoputri sebelumnya yang secara tegas menolak revisi UU TNI dan UU Polri. Dalam pidato di Musyawarah Kerja Nasional Partai Perindo 2024, Megawati mengungkapkan kekhawatirannya akan upaya penyetaraan kedudukan TNI dan Polri, mengingat TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Beliau menyatakan penolakan terhadap gagasan penyetaraan tersebut dengan analogi kepemilikan alutsista antara TNI AU dan Polri. Megawati juga mempertanyakan urgensi revisi, khususnya terkait dengan usia pensiun, jika tujuan utamanya bukanlah penyetaraan kedudukan kedua institusi tersebut. Megawati menekankan pentingnya menjalankan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang secara eksplisit mengatur pemisahan TNI dan Polri.

Langkah PDI-P mendukung revisi UU TNI, meskipun bertentangan dengan sikap Ketua Umumnya, menunjukkan dinamika internal partai dan kompleksitas pertimbangan politik yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Persetujuan tujuh fraksi lainnya terhadap revisi tersebut semakin menguatkan momentum pengesahan RUU menjadi Undang-Undang. Proses selanjutnya akan menunjukan bagaimana implementasi revisi UU TNI ini akan berjalan dan apakah tujuan-tujuan yang diutarakan benar-benar dapat tercapai dalam praktiknya. Perdebatan dan pengawasan publik akan tetap menjadi hal penting dalam mengawal proses implementasi undang-undang ini agar sesuai dengan tujuan awal dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Daftar poin penting dalam revisi UU TNI:

  • Penguatan hubungan dan kerja sama TNI dengan seluruh komponen bangsa.
  • Peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  • Penguatan kedudukan TNI dalam bertugas.
  • Kepastian hukum dalam penugasan prajurit aktif di jabatan sipil.
  • Penyesuaian usia pensiun prajurit TNI untuk meningkatkan kesejahteraan dan optimalisasi sumber daya manusia.