Praktik Perlawanan Terhadap Aturan: Tempat Hiburan Malam di Bandung Nekat Buka Selama Ramadan

Praktik Perlawanan Terhadap Aturan: Tempat Hiburan Malam di Bandung Nekat Buka Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan 1446 H, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung menentang peraturan daerah (Perda) dan imbauan pemerintah setempat dengan tetap beroperasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan pengaruh kekuatan-kekuatan di luar regulasi formal. Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran masif, terutama di kawasan Gudang Selatan yang dikenal sebagai area yang kerap mengabaikan aturan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, mengungkapkan akar masalah di balik keberanian tempat hiburan malam beroperasi di luar aturan. Senjaya menyoroti dugaan kuat keterlibatan oknum-oknum yang memberikan perlindungan kepada pengusaha nakal tersebut. "Saya melihat pasti ada backup dari oknum-oknum, dan yang kedua, mungkin pengusaha ini merasa punya uang. Mereka bisa membeli segala sesuatu, bisa membeli dukungan dan sebagainya," ungkap Senjaya dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan bahwa praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga masa pandemi Covid-19. Fakta ini menggarisbawahi lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap industri hiburan malam di kota tersebut.

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Senjaya, sebenarnya tidak melarang aktivitas tempat hiburan malam, selama mereka menaati peraturan yang berlaku. Namun, selama Ramadan, penutupan sementara menjadi keharusan demi menghormati bulan suci bagi umat Islam. "Saya mengingatkan lagi kepada para pengusaha dan oknum-oknum yang masih bermain di belakang, sudah ikuti aturan. Ada waktunya cari uang, silakan, ada saat-saat yang memang diperbolehkan, tapi satu bulan ini saya berharap supaya pelanggaran ini dihentikan," tegasnya. Langkah tegas dan konsisten dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.

Upaya dari DPRD Kota Bandung untuk menyelesaikan masalah ini telah dilakukan. Sebuah surat telah dikirimkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang berisikan kesepakatan dengan organisasi masyarakat Islam untuk menutup seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali. Namun, upaya tersebut tampaknya belum membuahkan hasil yang maksimal. Edwin Senjaya mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah berulang kali memberikan peringatan, namun tampaknya peringatan tersebut diabaikan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan penegakan aturan dan menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan Ramadan. Langkah-langkah konkrit dan komprehensif diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Selain penegakan hukum yang lebih tegas, perlu juga evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan regulasi yang ada agar lebih efektif dan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar norma sosial.

  • Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019
  • Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025
  • Kawasan Gudang Selatan
  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)