Repatriasi 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Asesmen dan Pendalaman Kasus
Repatriasi 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Asesmen dan Pendalaman Kasus
Kepulangan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myawaddy, perbatasan Thailand-Myanmar, telah memicu pembentukan tim gabungan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tim ini bertugas melakukan asesmen dan pendalaman kasus terhadap para WNI yang telah tiba di Tanah Air, sebagian besar merupakan korban sindikat penipuan daring atau online scamming. Proses asesmen tersebut akan dilakukan di Asrama Haji, lokasi penampungan sementara para WNI. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa tim gabungan ini terdiri dari unsur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Direktorat Pelayanan Tindak Pidana Orang (PLPO), dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta didukung oleh unsur intelijen.
Irjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tidak semua WNI yang dipulangkan merupakan korban TPPO murni. Oleh karena itu, proses asesmen yang dilakukan tim gabungan akan berfokus pada identifikasi peran masing-masing individu, baik sebagai korban maupun pelaku. “Awal dari pemeriksaan di sana, mungkin kita bisa menyebabkan baket-baket, apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polkam bahwa mungkin semuanya bukan hanya korban, tapi bisa saja mereka ini pelaku,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/3/2025). Bagi mereka yang terbukti sebagai korban, Polri akan mengutamakan pendekatan berbasis keluarga, sedangkan bagi yang terindikasi sebagai pelaku, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hasil asesmen ini akan dilaporkan kepada Kapolri dan Menko Polkam.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua kloter. Kloter pertama, pada Selasa (18/3/2025), berjumlah 400 orang yang dibagi menjadi dua gelombang, pagi dan siang. Kloter kedua, berjumlah 154 WNI, tiba pada hari berikutnya. Dari total 554 WNI yang dipulangkan, 449 di antaranya adalah laki-laki dan 105 perempuan. Mereka menjadi korban sindikat online scamming berskala besar dan mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik seperti pukulan dan penyetruman, serta ancaman pengambilan organ tubuh jika target yang diberikan tidak terpenuhi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menekankan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku TPPO baik di dalam maupun luar negeri, dengan bekerja sama dengan otoritas internasional. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus perekrutan kerja ilegal yang menjanjikan keuntungan besar namun berujung penipuan dan eksploitasi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pemerintah jika mengetahui indikasi perdagangan orang secara ilegal di wilayahnya.
Proses repatriasi ini menandai upaya besar pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri dan memberantas kejahatan TPPO. Pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai instansi dan fokus pada asesmen menyeluruh menunjukkan komitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum bagi para pelaku.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Polri:
- Melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh WNI yang dipulangkan.
- Menetapkan status masing-masing WNI (korban atau pelaku).
- Memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban TPPO.
- Menerapkan proses hukum terhadap para pelaku TPPO.
- Berkolaborasi dengan instansi terkait dan otoritas internasional.