Oknum TNI AL Didakwa Tembak Mati Bos Rental: Klaim Refleks dalam Peristiwa Ricuh di Rest Area
Oknum TNI AL Didakwa Tembak Mati Bos Rental: Klaim Refleks dalam Peristiwa Ricuh di Rest Area
Sidang kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, di Rest Area Tol Jakarta-Merak pada awal Januari 2025, memasuki babak baru. Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu dari tiga oknum TNI AL yang terlibat, menyatakan tindakan penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas bersifat reflektif. Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025. Selain Bambang, dua terdakwa lainnya adalah Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Kronologi kejadian, menurut kesaksian Bambang, bermula dari transaksi jual beli mobil di Pandeglang, Banten, yang melibatkan dirinya, Akbar, dan Rafsin. Bambang menjelaskan bahwa dirinya diminta Rafsin untuk mencarikan mobil, dan proses pembelian melibatkan perantara bernama Bu Syifa. Setelah transaksi selesai dan mereka dalam perjalanan pulang ke Jakarta, mobil yang mereka tumpangi dicegat oleh sekelompok orang yang mereka duga terkait dengan Bu Syifa, seorang yang bernama Ires. Ketiga terdakwa kemudian singgah di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Tangerang untuk mengisi bahan bakar. Saat Akbar dan Rafsin pergi ke toilet, Akbar menitipkan senjatanya kepada Bambang. Bambang mengaku senjata tersebut disimpan dalam keadaan terkunci di samping jok mobil.
Tragedi terjadi ketika Akbar dikeroyok oleh beberapa orang di area rest area. Menurut pengakuan Bambang, Akbar meminta bantuan dengan memberi kode “tut tembak tut tembak tut”. Merasa terancam, Bambang mengaku melepaskan dua tembakan peringatan dari dalam mobil. Namun, situasi semakin memanas. Bambang melanjutkan kesaksiannya dengan mengatakan ia melepaskan tiga tembakan lagi. Salah satu peluru mengenai Ramli, rekan Ilyas, yang mengalami luka di pinggang. Bambang mengaku bertujuan menembak ke arah pinggang, namun visum menunjukkan Ramli terluka di bagian pinggang. Dalam situasi yang masih kacau, Bambang mengaku menembak Ilyas karena merasa terancam setelah Ilyas mencoba merampas senjata yang dipegangnya. Ilyas, setelah tertembak, masuk ke minimarket terdekat.
Dakwaan terhadap Bambang menyebutkan ia melepaskan lima kali tembakan. Peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini berbeda-beda. Bambang sebagai penembak, Akbar sebagai perantara pembeli mobil, dan Rafsin sebagai pembeli mobil. Selama persidangan, Bambang menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut dan menyatakan rasa belasungkawa kepada keluarga korban, terutama Ilyas. Ia mengaku memahami kesedihan kehilangan orang tua karena baru saja kehilangan orang tuanya sendiri beberapa waktu sebelum peristiwa ini terjadi. Bambang menegaskan tidak ada niat untuk membunuh dan berharap mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Pengadilan masih terus mengkaji berbagai keterangan saksi dan bukti yang ada untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi ketiga terdakwa. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan, meskipun dalam keadaan yang diklaim sebagai keadaan darurat.
Rincian Tembakan Menurut Kesaksian Bambang:
- Tembakan 1 & 2: Tembakan peringatan dari dalam mobil, diarahkan ke atas (sudut 160 derajat).
- Tembakan 3: Diarahkan ke orang yang mencekik Akbar (sudut 60 derajat), bertujuan ke paha.
- Tembakan 4: Menimpa Ilyas Abdurrahman, menyebabkan kematian.
- Tembakan 5: Dilepaskan karena massa kembali mendekat.