Kurir LEX ID Karawang Demo Tuntut Bantuan Hari Raya, Disnakertrans Janji Intervensi

Kurir LEX ID Karawang Demo Tuntut Bantuan Hari Raya, Disnakertrans Janji Intervensi

Ratusan kurir Lazada Express Indonesia (LEX ID) di Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat pada Selasa (18/3/2025). Mereka menuntut perusahaan memberikan bantuan hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) yang dinilai belum dipenuhi perusahaan. Aksi ini dipicu oleh penurunan pendapatan yang signifikan dialami para kurir, yang berdampak pada kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, khususnya menjelang Lebaran. Para pekerja mengaku pendapatan mereka saat ini jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang kurang dari Rp 1 juta per bulan.

Salah satu kurir, Iwan (42), yang telah mengabdi selama tiga tahun di LEX ID, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku belum pernah menerima THR atau BHR, meskipun bekerja keras dan tanpa mengenal waktu. Kondisi serupa, menurut Iwan, juga dialami rekan-rekannya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. “Kita awalnya masih bisa bertahan karena volume pengiriman masih tinggi. Namun, sekarang pendapatan kami menurun drastis. Kami hanya berharap ada sedikit perhatian dari perusahaan, minimal BHR agar kami bisa membayar zakat dan memenuhi kebutuhan Lebaran keluarga,” ujar Iwan. Sentimen serupa disampaikan Septian Teguh, kurir lain yang turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Ia menekankan penurunan volume paket pengiriman sebagai penyebab utama penurunan pendapatan yang signifikan.

Koordinator aksi, Astriyanto, menegaskan tuntutan mereka bukanlah hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta keadilan dan kepedulian dari perusahaan mengingat pemerintah pusat telah menyatakan bahwa pekerja seperti kurir dan ojek online berhak mendapatkan BHR. “Kami bekerja keras, melebihi batas waktu kerja yang normal, tetapi perusahaan hanya memberikan bingkisan sembako. Bandingkan dengan pembantu rumah tangga yang sekalipun tidak memperkaya majikannya masih mendapatkan THR. Ini tidak adil,” tegas Astriyanto. Ia juga menyoroti bahwa pekerjaan kurir yang melelahkan dan tanpa mengenal waktu seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/11/2025, perusahaan transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi memang dapat memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir. Namun, ia mengakui bahwa karena edaran tersebut bersifat imbauan, tidak terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. Kendati demikian, Disnakertrans Karawang berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan para kurir. Pihaknya berjanji akan memanggil pihak perusahaan LEX ID, kepolisian, dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan berupaya agar perusahaan memberikan perhatian kepada karyawannya. Jika perlu, kami akan laporkan hal ini ke Bupati Karawang dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong adanya peraturan yang lebih tegas terkait BHR bagi kurir dan ojol,” tegas Rosmalia.

Para kurir berharap Disnakertrans Karawang dapat menjadi jembatan bagi mereka untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja. Mereka menantikan solusi konkret dari pemerintah dan perusahaan agar dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan layak bersama keluarga.