Cemburu Buta Picu Penganiayaan, Pria di Demak Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi
Cemburu Buta Berujung Kasus Penganiayaan di Demak
Seorang pria berinisial MAP (27), warga Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya DAM (25), teman kekasihnya. Insiden yang bermula dari rasa cemburu ini berujung pada proses hukum yang akan memaksa MAP menghabiskan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juli 2024, ketika MAP mendatangi konter handphone tempat DAM bekerja. Didorong rasa cemburu yang membuta, MAP menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan kekasihnya bersama DAM. Konfrontasi pun tak terelakkan, dipicu oleh emosi yang tak terkendali.
Menurut keterangan Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto, pertengkaran tersebut awalnya terjadi di konter handphone. MAP, yang merasa dikhianati, terlibat cekcok dengan DAM. Namun, konflik tersebut tampaknya belum berakhir. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, MAP kembali menghubungi DAM melalui WhatsApp, menantangnya berkelahi. DAM, yang menganggap masalah telah selesai, mengabaikan ajakan tersebut. Keengganan DAM untuk merespon justru semakin memicu kemarahan MAP. Dendam yang membara mendorong MAP untuk melibatkan empat orang temannya dalam rencananya untuk menyerang DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.
Serangan yang direncanakan pun terjadi. Meskipun sempat dilerai oleh beberapa pihak, situasi malah semakin memanas. Tak hanya MAP yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Salah satu teman MAP, berinisial AZ, ikut serta dalam penyerangan dan bahkan mengancam DAM dengan celurit. Kehadiran celurit ini menunjukkan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan dalam insiden tersebut. Beruntung, korban berhasil selamat dari serangan brutal tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. MAP berhasil diamankan, sementara AZ berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Ancaman hukuman ini membuat MAP kemungkinan besar akan menghabiskan momen Idul Fitri di sel tahanan. Kasus ini menjadi pengingat bahaya dari api cemburu yang dapat memicu tindakan kekerasan dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya untuk segera menangkap AZ, guna mempertanggungjawabkan perannya dalam peristiwa tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian publik, khususnya tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara damai, tanpa melibatkan kekerasan. Keberhasilan pihak berwajib dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta calon pelaku tindak kekerasan lainnya.
Kronologi Kejadian:
- 3 Juli 2024: MAP cekcok dengan DAM di konter handphone karena cemburu.
- Malam harinya: MAP mengajak DAM berkelahi melalui WhatsApp.
- Di Dukuh Goyangan: MAP dan teman-temannya menyerang DAM.
- AZ ikut memukul DAM dan mengancam dengan celurit.
- MAP ditangkap, AZ masuk DPO.
- MAP dijerat Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana.