Defisit APBD Riau Rp 3,5 Triliun: Pembangunan Rumah Dinas Kejati Riau Terancam Ditunda
Defisit APBD Riau Rp 3,5 Triliun: Pembangunan Rumah Dinas Kejati Riau Terancam Ditunda
Provinsi Riau tengah menghadapi tantangan serius akibat defisit anggaran yang mencapai Rp 3,5 triliun. Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan penataan ulang prioritas anggaran, termasuk menunda sejumlah proyek pembangunan yang dinilai kurang mendesak. Salah satu proyek yang terancam ditunda adalah pembangunan rumah dinas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau senilai Rp 10 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2025.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam keterangannya seusai melakukan pertemuan dengan Kajati Riau, Akmal Abbas, di Pekanbaru pada Selasa (18/3/2025), menyatakan bahwa Pemprov Riau telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait alokasi anggaran untuk instansi vertikal. Ia menekankan bahwa prioritas utama Pemprov Riau saat ini adalah pelayanan publik. Oleh karena itu, pembangunan rumah dinas Kejati Riau kemungkinan besar akan diprioritaskan setelah pemenuhan kebutuhan pelayanan publik terpenuhi.
"Sudah kita koordinasikan dengan baik. Insya Allah, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut," ujar Gubernur Abdul Wahid. Ia menambahkan bahwa Pemprov Riau saat ini fokus pada pencarian solusi untuk mengatasi defisit anggaran dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Riau.
Pertemuan Gubernur dengan Kajati Riau, menurut Abdul Wahid, merupakan bagian dari upaya optimalisasi kinerja pemerintahan dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Ini pertemuan biasa dalam rangka optimalisasi kinerja pemerintah. Termasuk menggali potensi PAD kita. Ada hal-hal yang mau kita kerjasamakan dengan kejaksaan," jelasnya.
Selain pembangunan rumah dinas Kejati, sejumlah proyek lain juga tercantum dalam APBD 2025 yang potensinya ditunda. Rincian anggaran yang dialokasikan untuk Kejati Riau meliputi:
- Pembangunan rumah dinas: Rp 10 miliar
- Rehabilitasi gedung barang bukti: Rp 5,9 miliar
- Perencanaan rehabilitasi gedung barang bukti: Rp 100 juta
- Rehabilitasi ruang VIP: Rp 35 juta
- Rehabilitasi ruang transit Kejati: Rp 784 juta
- Perencanaan rehabilitasi rumah asisten Kejati: Rp 100 juta
- Pembayaran sisa pekerjaan rehabilitasi gedung barang bukti dan pagar: Rp 225 juta
- Pembayaran sisa pekerjaan gedung barang bukti tahun 2024: Rp 21 juta
- Pengawasan rehabilitasi ruang transit VIP: Rp 45 juta
Selain Kejati Riau, anggaran APBD 2025 juga mengalokasikan dana untuk pembangunan gedung DPD RI (Rp 15 miliar), manajemen konstruksi (Rp 800 juta), dan pembayaran sisa pekerjaan perencanaan rehabilitasi pagar Brimob TA 2024 (Rp 3,5 juta). Sektor kesehatan juga mendapatkan alokasi anggaran, yakni Rp 8,4 miliar untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Bhayangkara dan Rp 30 miliar untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tentara. Pemprov Riau tengah melakukan inventarisasi permasalahan keuangan dan memprioritaskan kegiatan yang paling mendesak untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Kegiatan yang masih dapat ditunda akan digeser ke tahun berikutnya sebagai upaya efisiensi anggaran untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.
Langkah penundaan proyek-proyek ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Riau dalam menghadapi defisit anggaran yang cukup besar dan memastikan agar sumber daya yang ada dialokasikan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.