Menlu Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi bagi TKI: Perlindungan dan Pencegahan Eksploitasi

Menlu Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi bagi TKI: Perlindungan dan Pencegahan Eksploitasi

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menekankan urgensi penggunaan jalur resmi bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). Menlu menegaskan bahwa langkah ini merupakan kunci utama dalam menjamin perlindungan dan keselamatan para pekerja migran Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak TKI di luar negeri," tegas Menlu Sugiono. "Namun, perlindungan tersebut akan jauh lebih efektif dan terjamin apabila para WNI mengikuti prosedur resmi dan legal dalam proses penempatan kerja ke luar negeri. Menggunakan jalur tidak resmi meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk penipuan." Menlu menambahkan bahwa proses resmi tidak hanya melindungi WNI dari tindakan kriminal, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan dan perlindungan jika terjadi permasalahan di negara tujuan.

Lebih lanjut, Menlu menyoroti kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam memulangkan WNI korban penipuan daring (online scam) di Myanmar. Kompleksitas situasi di Myanmar, yang saat ini tengah dilanda konflik, memperlambat proses evakuasi. "Proses pemulangan WNI yang berangkat melalui jalur ilegal menjadi jauh lebih rumit dan membutuhkan waktu yang signifikan," jelas Menlu. Hal ini menjadi bukti nyata perlunya pencegahan dengan mendorong penggunaan jalur resmi sejak awal.

Pemerintah telah berhasil memulangkan 554 WNI korban online scam dari Myanmar secara bertahap. Proses pemulangan ini melibatkan kerjasama antar lembaga dan negara. Rincian pemulangan meliputi:

  • 400 WNI dipulangkan melalui dua penerbangan pada tanggal 18 Maret 2025.
  • 154 WNI lainnya dipulangkan dari Thailand pada tanggal 19 Maret 2025.

Menlu kembali menekankan pentingnya kepemilikan visa kerja bagi setiap calon TKI. "Kepemilikan visa kerja merupakan syarat mutlak dan merupakan bagian integral dari prosedur resmi," ujar Menlu. "Jangan memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa visa kerja yang sah. Proses pengurusan visa, walau memerlukan waktu, akan memberikan perlindungan hukum yang sangat penting bagi para pekerja migran." Pemerintah, lanjut Menlu, siap memberikan informasi dan pendampingan bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur yang resmi dan terjamin.

Dengan demikian, Menlu mengimbau masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan perlindungan diri dengan memilih jalur resmi dan legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Hal ini merupakan langkah pencegahan yang efektif untuk mengurangi risiko eksploitasi dan memastikan perlindungan optimal bagi para TKI.