Gubernur Jabar Terbitkan SE Larangan THR bagi ASN dan Swasta Jelang Lebaran

Gubernur Jabar Terbitkan SE Larangan THR bagi ASN dan Swasta Jelang Lebaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemberian dan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta melarang pemberian THR dari pihak swasta kepada siapapun. SE ini dikeluarkan sebagai respon atas maraknya permintaan THR dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta menjelang perayaan Idul Fitri. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga integritas pemerintahan dan menciptakan suasana Lebaran yang lebih damai dan bermakna.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/3/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan secara detail isi SE tersebut. Ia menekankan dua poin utama yang harus ditaati oleh seluruh pihak. Pertama, larangan mutlak bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari tingkat Gubernur hingga perangkat RT/RW, untuk meminta atau menerima THR dari siapa pun dan dengan alasan apa pun. Pelarangan ini berlaku tanpa terkecuali dan diharapkan dapat memutus rantai praktik permintaan THR yang selama ini dinilai kurang tepat.

Kedua, SE tersebut juga secara tegas melarang seluruh lembaga usaha, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta di Jawa Barat, untuk memberikan THR kepada siapa pun. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi penerima, serta menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam menyambut hari raya. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemberian THR dalam konteks ini dapat menimbulkan potensi penyimpangan dan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat Jawa Barat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih sederhana dan khusyuk, tanpa terbebani oleh tuntutan sosial yang tidak perlu. Ia menghimbau agar semangat kebersamaan dan saling menghormati diutamakan dalam perayaan hari raya keagamaan tersebut. Sikap hidup sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri menjadi pesan utama yang ingin disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui SE ini. Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif dan etis menjelang dan selama perayaan Idul Fitri.

Gubernur juga menambahkan bahwa tujuan utama dari SE ini bukanlah untuk menghentikan budaya saling berbagi, namun untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa perayaan Idul Fitri berjalan dengan khidmat dan tidak menimbulkan beban bagi siapa pun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan secara aktif mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap SE ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Poin-poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat:

  • Larangan meminta dan menerima THR bagi seluruh ASN di Jawa Barat.
  • Larangan memberikan THR dari lembaga usaha (BUMD, BUMN, Swasta) kepada siapapun.
  • Imbauan untuk merayakan Idul Fitri dengan sederhana dan khusyuk.
  • Penegasan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.