Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 18 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikannya. Meskipun demikian, hingga saat ini KPK masih enggan merinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada Andi Narogong. Hal ini menimbulkan spekulasi publik mengenai kemungkinan keterkaitan keterangan Andi Narogong dengan pengembangan kasus korupsi e-KTP yang masih bergulir.

Kasus korupsi e-KTP yang telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini telah menjerat sejumlah aktor kunci, termasuk para pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan pengusaha. Andi Narogong sendiri sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis tersebut juga memuat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 1,1 miliar, dengan mempertimbangkan pengembalian 350.000 dollar AS yang telah dilakukan. Putusan pengadilan tersebut menegaskan peran penting Andi Narogong dalam skema korupsi proyek raksasa tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah figur ternama, di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani. KPK sendiri terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aliran dana dalam kasus ini. Terakhir, pada Agustus 2020, KPK menetapkan empat tersangka baru, yaitu:

  • Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura
  • Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI
  • Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP
  • Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthaputra

Pemeriksaan Andi Narogong kali ini diharapkan dapat memberikan informasi penting guna melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Publik pun menantikan transparansi KPK dalam mengungkap hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini. Pentingnya pengungkapan menyeluruh dan akuntabilitas hukum atas kasus korupsi besar ini menjadi tuntutan masyarakat untuk penegakan hukum yang berkeadilan.