Regulasi Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Kecuali Jenis Kendaraan Tertentu
Regulasi Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Kecuali Jenis Kendaraan Tertentu
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian terkait telah menetapkan regulasi operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1446 H/2025. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik, yang berlangsung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode puncak mudik Lebaran.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah Indonesia. Di jalur tol, pembatasan akan berlaku di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan; DKI Jakarta - Banten; wilayah DKI Jakarta; jalur DKI Jakarta dan Jawa Barat; Jawa Barat; Jawa Barat - Jawa Tengah; Jawa Tengah; dan Jawa Timur. Sementara itu, pembatasan di ruas jalan non-tol mencakup Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat; Jambi - Sumatera Selatan – Lampung; DKI Jakarta - Banten; DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon; Jawa Barat; Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes; Jawa Tengah; Jawa Tengah - Jawa Timur; Yogyakarta; Jawa Timur; Bali; dan Kalimantan Tengah. Luasnya cakupan wilayah yang terkena dampak pembatasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran arus mudik.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang tertentu. Kendaraan yang diizinkan beroperasi selama periode pembatasan antara lain:
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG): Pasokan energi tetap menjadi prioritas utama guna menjamin kelancaran aktivitas masyarakat.
- Kendaraan pengangkut uang: Operasional perbankan dan layanan keuangan tetap perlu dijaga kelancarannya.
- Kendaraan pengangkut hewan ternak: Menjaga ketersediaan pasokan pangan tetap menjadi perhatian pemerintah.
- Kendaraan pengangkut pupuk: Untuk menjamin kebutuhan pertanian tetap terpenuhi.
- Kendaraan pengangkut pakan ternak: Menunjang kelancaran usaha peternakan.
- Kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam: Mengantisipasi potensi bencana alam selama periode mudik.
- Sepeda motor program mudik dan balik gratis: Menunjang program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mudik.
- Kendaraan pengangkut barang pokok: Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalisir kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Pemerintah mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik agar masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman. Pemantauan ketat akan dilakukan untuk memastikan regulasi ini dijalankan dengan baik dan efektif.