Libur Lebaran 2025 Diperpanjang: Penyesuaian Kebijakan WFA dan Mobilitas Nasional
Libur Lebaran 2025 Diperpanjang: Sinkronisasi Kebijakan Antar Kementerian
Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian jadwal libur sekolah Lebaran 2025. Keputusan ini diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) melakukan koordinasi intensif. Perubahan signifikan terdapat pada penambahan masa libur, yang semula direncanakan dimulai pada 26 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025, dengan masa libur yang lebih panjang. Hal ini diungkapkan langsung oleh Mendikbudristek, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Penyesuaian dengan Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Menurut Mendikbudristek, perubahan jadwal libur ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait program Work From Anywhere (WFA) yang mulai berlaku pada 24 Maret 2025. Sinkronisasi kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan balik Lebaran, serta memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dan merayakan Idul Fitri. Dengan memperpanjang masa libur, diharapkan kepadatan lalu lintas dan mobilitas masyarakat dapat terdistribusi lebih merata, mengurangi potensi kemacetan dan kesulitan transportasi.
Rincian Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025:
Berikut rincian jadwal libur sekolah dan madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan untuk Ramadhan dan Idul Fitri 2025, yang telah disepakati bersama oleh ketiga Kementerian terkait:
- 27 Februari - 5 Maret 2025: Belajar mandiri terintegrasi di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
- 6-20 Maret 2025: Proses belajar mengajar normal di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
- 21-28 Maret 2025 & 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri.
- 9 April 2025: Proses belajar mengajar dimulai kembali di seluruh satuan pendidikan.
Surat Edaran Bersama Sebagai Landasan Hukum
Mendikbudristek menjelaskan bahwa keputusan ini akan segera diberlakukan secara resmi setelah Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga Kementerian terkait ditandatangani. SEB ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penerapan jadwal libur sekolah yang baru. Pihak terkait saat ini tengah dalam proses finalisasi dan penandatanganan SEB tersebut.
Harapan Terhadap Dampak Positif Kebijakan
Pemerintah berharap perubahan jadwal libur ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan mobilitas dan kelancaran perayaan Idul Fitri. Dengan adanya penyesuaian waktu libur dan kebijakan WFA, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan tenang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengelolaan transportasi dan mobilitas nasional selama periode Lebaran.
Perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi keluarga untuk berkumpul dan merayakan Idul Fitri bersama, tanpa terbebani oleh jadwal sekolah dan kegiatan belajar mengajar yang padat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pendidikan dan kenyamanan masyarakat.