Pemkab Kotawaringin Timur Siapkan Rp 32 Miliar untuk THR ASN, Produktivitas Jadi Kriteria Penerima

Pemkab Kotawaringin Timur Anggarkan Rp 32 Miliar untuk THR ASN 2025

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 32 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Anggaran tersebut, menurut keterangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, mencakup seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat di lingkungan Pemkab, serta tenaga kontrak yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembayaran THR ini direncanakan akan disalurkan paling lambat H-7 Lebaran, dengan besaran yang disesuaikan dengan golongan gaji masing-masing ASN. Tenaga kontrak akan menerima THR sebesar Rp 1 juta.

Pembagian THR ini akan didistribusikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur. Besaran THR akan dihitung berdasarkan gaji pokok bulanan masing-masing ASN. Sistem ini memastikan keadilan dalam pembagian, mengingat perbedaan golongan dan masa kerja antar ASN.

Produktivitas ASN Jadi Tolok Ukur Pemberian THR

Sekda Sanggul Lumban Gaol menekankan bahwa pemberian THR ini didasarkan pada prinsip reward and punishment. ASN yang dinilai kurang produktif dan memiliki rekam jejak absensi yang buruk tidak akan menerima THR. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur. Menurutnya, memberikan THR kepada ASN yang tidak aktif bekerja dinilai tidak efektif dan tidak sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran.

"ASN yang tidak menerima THR berarti tidak masuk dalam daftar penerima. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak aktif bekerja. Untuk apa menggaji orang yang tidak aktif berkantor? Mereka tidak menjalankan kewajibannya," tegas Sanggul. Ia menambahkan bahwa pemberian THR seharusnya diberikan kepada ASN yang bekerja keras dan berdedikasi, bukan kepada mereka yang malas.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan total ASN di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur berjumlah 4.865 PNS dan calon PNS, serta 2.059 PPPK. Proses verifikasi data dan absensi ASN akan dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya ASN yang berhak dan produktif yang menerima THR. Daftar penerima akan diumumkan sebelum pencairan THR dilakukan.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran THR

Langkah Pemkab Kotawaringin Timur untuk mengaitkan pemberian THR dengan produktivitas ASN menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Sistem ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja dan disiplin kerja, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, anggaran negara yang dialokasikan untuk THR dapat benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi ASN yang berdedikasi tinggi dan berkinerja baik. Kejelasan kriteria penerimaan THR diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penyaluran dana tepat sasaran.

Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan disiplin dan produktivitas ASN, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat semakin optimal dan memenuhi harapan masyarakat. Sistem ini menjadi bukti komitmen Pemkab untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.