Meninggalnya Mat Solar: Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar dengan Jasa Marga Berlanjut Lewat Ahli Waris

Meninggalnya Mat Solar: Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar dengan Jasa Marga Berlanjut Lewat Ahli Waris

Kabar duka meninggalnya aktor senior Mat Solar menyisakan catatan panjang terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 1.500 m² senilai Rp 3,3 miliar yang melibatkannya dengan PT Jasa Marga. Tanah tersebut merupakan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol dan hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi meskipun proyek jalan tol telah beroperasi. Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dijadwalkan pada 19 Maret 2025, dipastikan batal digelar menyusul kepergian sang aktor. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas tanah tersebut.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa secara hukum, gugatan yang telah terdaftar sebelumnya harus dihentikan. Namun, keluarga almarhum menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan perjuangan. Imam menjelaskan, "Secara hukum, gugatan yang sedang berjalan harus dibatalkan. Namun, setelah pemakaman, saya telah bertemu keluarga dan mereka bertekad untuk mengajukan gugatan baru melalui jalur ahli waris. Perjuangan untuk mendapatkan hak almarhum akan tetap berlanjut." Pernyataan ini menggarisbawahi tekad keluarga untuk mempertahankan hak-hak Mat Solar meskipun sang aktor telah tiada. Proses hukum pun akan berlanjut dengan pengajuan gugatan baru oleh ahli waris.

Kasus ini sebelumnya telah sampai ke tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, bahkan telah memberikan pernyataan langsung di hadapan Rieke Diah Pitaloka, yang memerankan Oneng, istri Mat Solar dalam sinetron Bajaj Bajuri. Subakti Syukur kala itu menegaskan komitmen Jasa Marga untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Memang ini betul Bu Rieke, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur, pembebasan tanah kan oleh PU. Kemudian, kami kawal," ujar Subakti dalam RDP tersebut. Ia menambahkan, "Target kami sebelum Lebaran ini kalau bisa sudah dibayarkan. Kami ikuti terus, dan nanti akan langsung kita buatkan ke notaris jadi perjanjian perdamaian." Meskipun terdapat janji penyelesaian sebelum Lebaran, keberadaan gugatan di pengadilan dan kini terhentinya proses hukum karena meninggalnya Mat Solar, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait realisasi janji tersebut dan kelanjutan proses pembayaran ganti rugi.

Kepergian Mat Solar meninggalkan warisan perjuangan yang akan diteruskan oleh ahli warisnya. Sengketa tanah ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai ekonomisnya, tetapi juga karena menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tanahnya terdampak proyek pemerintah. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu, apakah ahli waris Mat Solar dapat memperoleh keadilan dan pembayaran ganti rugi atas tanah yang disengketakan.


Kronologi Singkat: * Tanah Mat Solar seluas ± 1.500 m² senilai Rp 3,3 Miliar belum dibayarkan oleh Jasa Marga meski jalan tol telah beroperasi. * Gugatan di PN Tangerang dibatalkan karena Mat Solar meninggal dunia. * Keluarga berencana mengajukan gugatan baru melalui ahli waris. * Permasalahan telah dibahas di RDP DPR, Jasa Marga berjanji menyelesaikan sebelum Lebaran.