Tanah Mat Solar untuk Tol Serpong-Cinere: Rieke Diah Pitaloka Desak Pembayaran Ganti Rugi Rp 3,3 Miliar
Tanah Mat Solar untuk Tol Serpong-Cinere: Desakan Pembayaran Ganti Rugi Rp 3,3 Miliar
Rieke Diah Pitaloka, sahabat dekat almarhum komedian Mat Solar, terus memperjuangkan hak atas tanah milik sahabatnya yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Lebih dari Rp 3,3 miliar nilai ganti rugi yang hingga kini belum diterima keluarga Mat Solar dari PT Jasa Marga, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Perjuangan ini semakin menyayat hati mengingat Mat Solar telah meninggal dunia sebelum menerima haknya.
Permasalahan bermula pada Desember 2019, ketika negara menyatakan adanya sengketa kepemilikan tanah tersebut. Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang seharusnya langsung diterima keluarga Mat Solar malah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi. Kondisi ini membuat Rieke Diah Pitaloka, yang juga dikenal sebagai Oneng, merasa kecewa dan mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan.
"Desember 2019, negara menyatakan tanah itu bersengketa. Uang yang seharusnya diterima Bang Juri (sapaan Mat Solar) disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami terus berjuang untuk mendapatkan haknya," ungkap Rieke Diah Pitaloka, seusai pemakaman Mat Solar di TPU Wakaf Haji Daiman, Selasa (18/3/2025). Rieke menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil jerih payah Mat Solar selama bertahun-tahun berkarya di dunia hiburan, dan ia bertekad untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Marga telah berjanji akan menyerahkan uang ganti rugi tersebut kepada keluarga Mat Solar sebelum Lebaran. Namun, janji tersebut tak terwujud karena Mat Solar telah meninggal dunia. Hal ini semakin memperkuat desakan Rieke agar pihak berwenang segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya tahu perjuangan Bang Juri untuk keluarganya luar biasa. Tanah yang sebagian digunakan untuk Tol Serpong-Cinere ini adalah tanah yang urusannya belum selesai oleh negara. Bayar!" tegas Rieke Diah Pitaloka.
Sidang perdana terkait sengketa tanah ini dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Maret 2025. Namun, dengan meninggalnya Mat Solar, kuasa hukumnya, Khairul Imam, menyatakan kemungkinan sidang akan ditunda. Pihak keluarga akan mempersiapkan gugatan baru atas nama ahli waris almarhum Mat Solar.
Khairul Imam menambahkan, "Kita tunggu perkembangannya besok. Jika ada mediasi yang menghasilkan kabar baik, alhamdulillah. Namun, jika pengadilan mengharuskan ahli waris yang melanjutkan gugatan, maka gugatan baru akan diajukan. Keluarga sudah siap." Ketidakpastian ini menambah beban bagi Rieke dan keluarga Mat Solar yang terus berharap agar ganti rugi tanah tersebut segera dibayarkan, sekaligus menjadi penutup perjuangan almarhum dalam mendapatkan haknya.
Rieke juga menyayangkan proses konsinyasi yang dinilai tergesa-gesa. Ia berpendapat, jika proses tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru, mungkin Mat Solar masih bisa menyelesaikan masalah ini sendiri sebelum kepergiannya. Hal ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Perjuangan Rieke Diah Pitaloka ini menjadi sorotan publik, mengingatkan kita akan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan proses penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak proyek pemerintah.