Dugaan Pungutan Liar di SMAN 7 Jakarta: Investigasi Dinas Pendidikan dan Bantahan Pihak Sekolah
Dugaan Pungutan Liar di SMAN 7 Jakarta: Investigasi Dinas Pendidikan dan Bantahan Pihak Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 7 Jakarta. Dugaan pungli ini melibatkan biaya-biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa kelas XII, menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan wali murid. Kadisdik Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa tim investigasi tengah melakukan pengecekan langsung ke sekolah untuk mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan. Belum ada kepastian mengenai sanksi yang akan diberikan jika terbukti adanya pelanggaran tersebut, namun proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Dugaan pungli ini mencuat setelah seorang wali murid, yang enggan disebutkan namanya, menerima pesan WhatsApp dari koordinator kelas berisi rincian biaya yang fantastis untuk serangkaian acara menjelang kelulusan. Rincian biaya tersebut meliputi: doa bersama (Rp 5 juta), ujian tulis dan praktik (Rp 21 juta), dan acara perpisahan di hotel (Rp 183 juta). Wali murid tersebut mengaku terkejut dengan besaran biaya yang dibebankan, terlebih mengingat status SMAN 7 Jakarta sebagai sekolah negeri. Ia juga menyoroti adanya larangan dari Disdik Jakarta terkait penyelenggaraan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Selain tiga pos biaya utama tersebut, terdapat sejumlah pos lainnya yang turut menambah beban biaya orang tua siswa. Rincian biaya tambahan tersebut antara lain:
- Kenangan untuk sekolah: Rp 6 juta
- Kenangan untuk guru: Rp 10,5 juta
- Transportasi guru: Rp 9 juta
- Buku Tahunan Sekolah (BTS): Rp 75 juta
- Suvenir angkatan: Rp 5 juta
- Medali siswa (250 siswa): Rp 5 juta
- Penghargaan siswa terbaik (50 siswa): Rp 5 juta
- Transportasi siswa dan panitia: Rp 2 juta
- Parsel tamu undangan: Rp 1 juta
- Pengisi acara: Rp 5 juta
Total biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa mencapai Rp 284,5 juta, atau sekitar Rp 1,35 juta per siswa dengan jumlah siswa sebanyak 216 orang. Besarnya biaya ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan adanya praktik pungli di sekolah tersebut.
Pihak SMAN 7 Jakarta melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Uswatun Hasana, membantah adanya rencana acara perpisahan di hotel atau di luar sekolah. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan acara perpisahan biasanya diurus oleh komite sekolah yang berinteraksi langsung dengan wali murid, sehingga biaya yang timbul bukan berasal dari anggaran sekolah. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan keterlibatan komite dalam hal ini dan kebenaran informasi mengenai rencana perpisahan di luar sekolah.
Pihak sekolah menegaskan bahwa acara perpisahan yang rutin diadakan setiap tahun berupa apel pelepasan siswa di lingkungan sekolah. Hal ini merupakan bagian dari prosesi resmi kelulusan siswa yang diatur oleh Dinas Pendidikan. Saat ini, Disdik DKI Jakarta masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi terkait dugaan pungli tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran peraturan yang terjadi di SMAN 7 Jakarta. Hasil investigasi dan langkah-langkah selanjutnya akan diumumkan kepada publik.