Analisa Kritis atas Tuduhan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

Analisa Kritis atas Tuduhan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengumumkan potensi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun akibat dugaan korupsi di PT Pertamina. Angka fantastis ini telah memicu reaksi publik yang meluas, khususnya di media sosial. Namun, analisis mendalam terhadap klaim Kejaksaan Agung diperlukan untuk menilai validitas angka tersebut dan memastikan transparansi proses penegakan hukum. Tulisan ini akan mengkaji lima sumber kerugian yang diajukan Kejaksaan Agung secara kritis.

Pengkajian Lima Sumber Kerugian yang Diklaim Kejaksaan Agung:

Kejaksaan Agung mengklaim kerugian tersebut berasal dari lima sumber utama: ekspor minyak mentah (Rp 35 triliun), impor minyak mentah melalui broker (Rp 2,7 triliun), impor BBM melalui broker (Rp 9 triliun), kompensasi BBM (Rp 126 triliun), dan subsidi BBM (Rp 21 triliun). Berikut uraian kritis masing-masing poin:

1. Ekspor Minyak Mentah (Rp 35 Triliun): Kejaksaan Agung menduga Pertamina enggan menyerap minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melanggengkan impor yang bermasalah. Klaim kerugian Rp 35 triliun didasarkan pada selisih harga ekspor dengan harga pembelian dalam negeri. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor minyak mentah 2023 hanya sekitar Rp 27 triliun. Lebih lanjut, kewajiban KKKS hanya memasok 25% produksi ke dalam negeri. Sisanya merupakan kegiatan komersial yang tidak bisa serta merta dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, angka kerugian Rp 35 triliun ini terkesan overestimate dan memerlukan penjelasan lebih detail.

2. Impor Minyak Mentah Melalui Broker (Rp 2,7 Triliun): Kerugian ini diklaim berasal dari selisih harga impor dengan harga pembelian Pertamina. Angka ini tampak tumpang tindih dengan poin pertama. Perhitungan yang lebih masuk akal adalah dengan memperhitungkan brokerage fee, yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 triliun berdasarkan asumsi US$2 per barel. Hal ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan selisih harga yang digunakan Kejaksaan Agung.

3. Impor BBM Melalui Broker (Rp 9 Triliun): Mirip dengan poin kedua, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian berdasarkan selisih harga. Perhitungan berdasarkan brokerage fee menghasilkan angka yang lebih masuk akal, sekitar Rp 6,3 triliun dengan asumsi US$2-4 per barel. Transparansi perhitungan selisih harga oleh Kejaksaan Agung perlu dijelaskan lebih rinci.

4. Kompensasi BBM (Rp 126 Triliun): Ini merupakan klaim paling kontroversial. Angka Rp 126 triliun kemungkinan besar mencakup anggaran kompensasi energi 2023, termasuk kompensasi listrik, yang tidak termasuk dalam lingkup penyidikan. Kompensasi BBM diberikan untuk Pertalite, dan klaim kerugian ini tidak mempertimbangkan data konsumsi dan kompensasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tuduhan ‘pengoplosan’ RON 90 dan 92 juga perlu dibuktikan secara konkrit, karena selisih harga akibat perbedaan RON bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian konsumen.

5. Subsidi BBM (Rp 21 Triliun): Klaim ini kemungkinan besar berasal dari realisasi subsidi BBM 2023. Meskipun subsidi BBM seringkali tidak tepat sasaran, ini merupakan masalah kebijakan pemerintah, bukan kesalahan Pertamina secara langsung. Penyimpangan subsidi merupakan isu yang terpisah dan perlu ditangani dengan pendekatan yang berbeda.

Kesimpulan:

Secara keseluruhan, dasar klaim kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun oleh Kejaksaan Agung perlu dikaji ulang. Beberapa klaim tampak overestimate dan kurang didukung oleh data yang transparan dan terverifikasi. Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan data pendukung yang kuat untuk membuktikan kerugian aktual negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Meskipun pemberantasan korupsi merupakan hal yang mendesak, prosesnya harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan fakta yang akurat, bukan sekadar angka-angka yang bombastis.

M. Kholid Syeirazi, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy