Revisi UU TNI Batasi Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif Menjadi 15 Instansi

Revisi UU TNI Batasi Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif Menjadi 15 Instansi

Proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengalami perkembangan signifikan terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Setelah melalui rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025), disepakati pengurangan jumlah instansi sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI. Jumlah tersebut kini berkurang menjadi 15 instansi, menyusul penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar tersebut. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan hal ini dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi UU TNI menambahkan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif menjadi 16. Peningkatan ini dari angka sebelumnya yang hanya berjumlah 10 instansi. Dasco merinci penambahan ini didasarkan pada kebutuhan sejumlah instansi yang tercantum dalam UU masing-masing, dan mempertimbangkan irisan tugas pokok dan fungsi, seperti contohnya Kejaksaan Agung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dan instansi pengelola perbatasan negara. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, KKP dikeluarkan dari daftar tersebut, sehingga jumlah instansi yang dapat dijabat oleh prajurit aktif berakhir pada angka 15. Dasco juga menekankan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 15 instansi yang ditetapkan harus mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

Berikut daftar 15 instansi yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi UU TNI:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Kementerian Pertahanan Negara
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  • Badan Intelijen Negara
  • Lembaga Sandi Negara/Siber Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

Perubahan ini menunjukkan upaya untuk mengoptimalkan peran TNI dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sambil juga memperhatikan prinsip kejelasan tugas dan fungsi antara TNI dan instansi sipil. Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terukur mengenai peran serta prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Proses revisi ini juga menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk terus memperbaiki dan mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan negara agar lebih efisien dan efektif.