KPK Tegaskan Batas Waktu Pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
KPK Tegaskan Batas Waktu Pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Satu bulan setelah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada Selasa, 11 Februari 2025, Deddy Corbuzier hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 18 Maret 2025. Budi menyatakan bahwa berdasarkan data KPK, hingga saat ini belum tercatat adanya pelaporan LHKPN dari Deddy Corbuzier.
Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 mengatur batas waktu pelaporan LHKPN bagi pejabat setingkat staf khusus. Aturan tersebut memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, batas akhir pelaporan LHKPN bagi Deddy Corbuzier adalah tanggal 12 Mei 2025.
Pelantikan Deddy Corbuzier bersama lima staf khusus lainnya – Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin – diumumkan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, melalui unggahan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Sjafrie menekankan pentingnya kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan negara dan mengapresiasi kontribusi para staf khusus yang baru dilantik.
Pengangkatan para staf khusus ini, menurut Sjafrie, diharapkan dapat menghasilkan inovasi dan kebijakan yang memperkuat pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kokoh dan berdaulat. Namun, kewajiban pelaporan LHKPN yang belum dipenuhi oleh Deddy Corbuzier menjadi sorotan publik dan perlu mendapat perhatian serius. KPK akan terus memantau dan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pelaporan LHKPN merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi dan transparansi di pemerintahan, dan kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting bagi setiap penyelenggara negara, termasuk staf khusus menteri.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelaporan LHKPN dapat berdampak hukum dan berpotensi merugikan reputasi individu maupun lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. KPK berharap agar semua pejabat negara, termasuk Deddy Corbuzier, memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Transparansi aset menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Terkait dengan pelantikan Deddy Corbuzier dan lima staf khusus lainnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat pertahanan negara melalui kolaborasi dan inovasi. Kelima staf khusus tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan kebijakan dan strategi pertahanan yang lebih efektif dan modern. Namun, persoalan pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.