OJK Tinjau Kembali Regulasi Buyback Saham: Fleksibilitas di Tengah Tekanan Pasar
OJK Tinjau Kembali Regulasi Buyback Saham: Fleksibilitas di Tengah Tekanan Pasar
Di tengah gejolak yang terjadi di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan revisi regulasi terkait buyback saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Senin (3 Maret 2025), menyatakan bahwa OJK tengah mengkaji opsi buyback saham tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini dipertimbangkan sebagai respons terhadap kondisi pasar yang dinamis dan bertujuan untuk menjaga stabilitas.
Inarno menekankan bahwa kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan situasi yang berkembang. Selain opsi buyback saham tanpa RUPS, OJK juga menunda implementasi short selling sebagai bagian dari strategi untuk mempertahankan stabilitas pasar dan melindungi investor. Tiga fokus utama kebijakan OJK saat ini adalah menjaga stabilitas pasar, meningkatkan likuiditas, dan melindungi kepentingan investor. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
Dukungan Emiten dan Potensi Sentimen Positif
Para pelaku pasar merespon positif potensi kebijakan baru ini. Arsjad Rasjid, Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY), memandang fleksibilitas buyback tanpa RUPS sebagai strategi yang efektif untuk melindungi harga saham dari tekanan eksternal yang tidak wajar. Ia berpendapat bahwa proses persetujuan buyback yang harus melalui RUPS dapat menyebabkan hilangnya peluang berharga, terutama di tengah situasi pasar yang fluktuatif. Arsjad menyatakan akan menunggu perkembangan kebijakan OJK sebelum mengambil keputusan terkait buyback saham di perusahaannya, meskipun ia meyakini valuasi saham INDY saat ini berada di bawah nilai wajar.
Senada dengan Arsjad, Anindya Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menilai buyback saham dapat memberikan sentimen positif bagi pasar modal. Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menjaga harga saham, tetapi juga memperkuat fundamental perusahaan serta meningkatkan nilai transaksi saham. Hal ini, menurutnya, berpotensi menarik minat investor, baik domestik maupun asing. Anindya berharap kebijakan ini dirancang untuk jangka panjang agar perusahaan tetap adaptif dalam menghadapi dinamika pasar.
Emiten Menanti Kepastian Kebijakan
Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, Direktur Utama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), menyatakan perusahaannya masih mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan buyback saham. Meskipun fundamental perusahaan dinilai masih baik, Boy Thohir menyatakan kesiapan ADRO untuk melakukan buyback jika OJK mengimplementasikan kebijakan baru tersebut dan jika kondisi pasar memburuk. Ia menilai kapitalisasi pasar ADRO saat ini relatif murah, sehingga buyback bisa menjadi pilihan strategis di tengah ketidakpastian.
Kesimpulannya, kajian OJK terkait buyback saham tanpa RUPS merupakan respons atas dinamika pasar yang memerlukan fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan. Dukungan dari emiten dan potensi sentimen positif dari pasar menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia. Namun, implementasinya tetap membutuhkan pertimbangan matang untuk menghindari potensi risiko dan memastikan perlindungan bagi investor.