Kalimantan Tengah Siapkan 14 Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran 2025

Kalimantan Tengah Siapkan 14 Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersiap menghadapi potensi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Antisipasi tersebut diwujudkan melalui pembentukan posko pengaduan THR yang akan tersebar di seluruh wilayah provinsi, menjangkau 14 kabupaten/kota. Posko-posko ini direncanakan beroperasi tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna memastikan seluruh pekerja di Kalteng menerima haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah potensi konflik ketenagakerjaan menjelang hari raya keagamaan tersebut.

Inisiatif ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, pada Selasa (18/3/2025). Beliau menjelaskan bahwa posko utama akan didirikan di kantor Disnakertrans Kalteng yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya. Selain itu, posko-posko serupa juga akan dibentuk di kantor Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Tengah. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses mudah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Integrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui tautan https://poskothr.kemnaker.go.id/ akan memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan THR secara nasional.

Lebih lanjut, Farid Wajdi menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan kelancaran pembayaran THR. Surat edaran telah diteruskan oleh Gubernur Kalteng kepada pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota, mengingatkan kewajiban mereka untuk proaktif dalam mengantisipasi dan menangani keluhan pekerja terkait pembayaran THR. Pembentukan posko satgas THR di tingkat kabupaten/kota dinilai sebagai langkah strategis untuk mencapai hal tersebut, mendekatkan layanan pengaduan kepada pekerja di seluruh wilayah Kalteng. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kalteng untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja di provinsi tersebut.

Selain membentuk posko pengaduan, pemerintah Kalteng juga aktif mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku dan bahkan mendorong pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan masalah dan memastikan seluruh pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman. Pemerintah Kalteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dan tidak membayar THR sesuai ketentuan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik dan memastikan terciptanya iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

Langkah-langkah Konkret yang Dilakukan:

  • Pembentukan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Provinsi Kalteng dan 14 kabupaten/kota.
  • Integrasi sistem pengaduan dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk posko satgas THR.
  • Imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.
  • Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.