Freeport Kembali Ekspor Konsentrat Tembaga: Solusi Darurat Pasca Kebakaran Smelter Gresik

Freeport Kembali Ekspor Konsentrat Tembaga: Solusi Darurat Pasca Kebakaran Smelter Gresik

PT Freeport Indonesia (PTFI) bersiap mengekspor kembali konsentrat tembaga setelah mendapatkan izin perpanjangan ekspor hingga Juni 2025. Izin ini dikeluarkan pemerintah sebagai respons atas kondisi darurat (force majeure) yang dialami perusahaan menyusul kebakaran smelter di Gresik, Jawa Timur, Oktober lalu. Keputusan ini memungkinkan PTFI untuk melanjutkan operasional pertambangan dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan karyawan.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menyatakan kesiapan perusahaan untuk segera melakukan ekspor. Sebanyak 12 kapal telah bersiap di pelabuhan Freeport untuk memuat konsentrat tembaga. Proyeksi ekspor mencapai 150.000 hingga 200.000 ton per bulan, dengan total estimasi 1,2 juta ton dalam enam bulan ke depan. Angka ini mendekati kuota ekspor yang ditetapkan pemerintah, yakni 1,27 juta hingga 1,3 juta ton. Wenas mengungkapkan harapannya agar angka ekspor dapat mencapai target maksimal yang telah ditentukan pemerintah, sejalan dengan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Perpanjangan izin ekspor ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 terkait penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan relaksasi ekspor, melainkan solusi khusus untuk mengatasi situasi darurat yang dihadapi Freeport. Tanpa izin ekspor, operasional pertambangan Freeport di hulu terancam berhenti, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, termasuk PHK massal.

Kebakaran smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik telah mengakibatkan terhentinya produksi pemurnian tembaga. Kondisi ini, di tengah larangan ekspor konsentrat tembaga, memaksa pemerintah untuk mengambil langkah cepat guna menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian nasional dan nasib ribuan pekerja. Perpanjangan izin ekspor ini, meskipun bersifat sementara, memberikan ruang bagi Freeport untuk melanjutkan operasionalnya sembari menyelesaikan perbaikan smelter yang terdampak kebakaran. Pemerintah berharap proses perbaikan smelter dapat berjalan lancar dan sesuai rencana sehingga ekspor konsentrat tembaga dapat dihentikan dan proses pemurnian di dalam negeri dapat berjalan optimal.

Proses selanjutnya setelah izin ekspor dari Kementerian ESDM terbit adalah menunggu persetujuan dari Menteri Perdagangan. Kecepatan proses ini akan menentukan kelancaran ekspor konsentrat tembaga dan upaya pemulihan operasional Freeport secara keseluruhan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan agar proses ekspor berlangsung sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, serta demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kelangsungan usaha PTFI.

Berikut poin-poin penting terkait perkembangan ini:

  • Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport hingga Juni 2025.
  • Ekspor diperkirakan mencapai 1,2 juta ton dalam enam bulan.
  • Kebakaran smelter Gresik menjadi penyebab utama permohonan perpanjangan izin.
  • Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai solusi atas kondisi force majeure.
  • Potensi PHK massal jika ekspor tidak diizinkan.
  • Proses perbaikan smelter Gresik terus dilakukan.