Aptrindo Ancam Mogok Nasional, Menhub Jelaskan Kebijakan Pembatasan Truk Lebaran 2025

Aptrindo Ancam Mogok Nasional, Menhub Jelaskan Kebijakan Pembatasan Truk Lebaran 2025

Rencana mogok nasional oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada 20-21 Maret 2025 mendatang telah menimbulkan ketegangan di sektor logistik nasional. Aksi ini merupakan protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional truk barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Aptrindo DKI Jakarta, yang mewakili sekitar 500 perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya, menyatakan akan menghentikan seluruh operasionalnya selama 48 jam sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa.

Salah satu poin utama keberatan Aptrindo adalah durasi pembatasan yang mencapai 16 hari. Mereka berpendapat durasi tersebut terlalu lama dan akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya bagi para pekerja di sektor logistik. Ribuan sopir dan kernet truk akan kehilangan penghasilan selama periode tersebut, mengingat pendapatan mereka bersifat harian. Dalam surat edarannya, Aptrindo menekankan dampak negatif kebijakan ini terhadap pelaku usaha logistik, pengemudi, dan buruh bongkar muat yang bergantung pada operasional truk untuk pendapatan sehari-hari. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi durasi pembatasan operasional truk barang tersebut.

Menanggapi ancaman mogok nasional ini, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembatasan operasional truk barang. Menhub menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah larangan total terhadap operasional truk barang, melainkan pengaturan waktu operasional untuk kendaraan tertentu, guna mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Menhub menjelaskan bahwa pembatasan operasional diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan, seperti angkutan BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi selama dilengkapi surat muatan yang menyatakan jenis barang yang diangkut. Menhub juga menjelaskan bahwa perusahaan angkutan barang masih dapat melakukan distribusi dengan menggunakan kendaraan sumbu dua atau dengan izin khusus dari kepolisian, selama memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga telah mempertimbangkan data kejadian kecelakaan lalu lintas tahun 2024 yang menunjukkan keterlibatan truk dalam 53% dari 186 kejadian kecelakaan.

Lebih lanjut, Menhub menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan dengan sumbu tiga ke atas memiliki potensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan karena kecepatannya yang relatif rendah, sehingga perlu pengaturan khusus selama periode mudik dan balik. Ia memastikan bahwa pasokan logistik tetap terjaga dan tidak akan terhambat oleh kebijakan pembatasan ini. Pernyataan Menhub ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mendorong dialog lebih lanjut antara pemerintah dan Aptrindo untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Saat ini, fokus utama adalah mencari titik temu antara kepentingan kelancaran arus mudik dan balik dengan kebutuhan operasional sektor logistik.

Pengecualian Pembatasan Operasional Truk:

  • Angkutan BBM/BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Barang pokok