Pengusaha Bali Diduga Jebak Rekan Bisnis dengan Kasus Narkoba Palsu: Motif Persaingan Bisnis Terungkap
Pengusaha Properti di Bali Diduga Jebak Rekan Bisnis dengan Kasus Narkoba Palsu: Motif Persaingan Bisnis Terungkap
Seorang pengusaha properti di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial BY (37), kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap berkat kecerdasan korbannya sendiri. BY diduga dengan sengaja menjebak rekan bisnisnya, SR, dengan cara menempatkan delapan paket sabu-sabu seberat 1,36 gram di kediaman dan mobil korban. Modus operandi BY melibatkan dua eksekutor, AY (41) dan DD (26), yang dibayar untuk menjalankan aksi tersebut. Kasus ini terungkap berkat kejelian SR yang mencurigai kejadian tersebut dan melapor ke pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Buleleng pada Minggu, 2 Maret 2025, pukul 14.50 WITA di rumah SR. Saat penggerebekan, ditemukan delapan paket sabu-sabu. SR yang merasa difitnah karena tidak pernah mengonsumsi atau menyimpan narkoba, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Insting tersebut menyelamatkan SR dari jeratan hukum. Petugas kemudian menyelidiki lebih lanjut dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah korban, dan berhasil mengidentifikasi AY sebagai pelaku penempatan barang bukti palsu.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap peran AY dan DD dalam menjalankan rencana BY. AY mengaku menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari BY untuk melakukan aksinya. Ia masuk ke rumah SR dengan memanjat pagar dan menempatkan enam paket sabu-sabu di kamar mandi. Sementara itu, DD, yang menerima imbalan Rp 2 juta, menaruh dua paket sabu-sabu di dalam mobil Honda CRV milik SR dengan berpura-pura akan membelinya. Setelah berhasil menjalankan aksinya, BY memberikan imbalan tambahan sebesar Rp 10 juta kepada AY, sehari setelah penggerebekan di rumah SR.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi licik BY ini adalah persaingan bisnis. BY dan SR sebelumnya pernah bermitra usaha, namun kemudian berselisih dan memutuskan untuk berpisah. BY diduga sengaja menjebak SR untuk menyingkirkan pesaing bisnisnya. "Motifnya persaingan bisnis. Ini kasus yang unik, dan kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada," ujar Widwan dalam keterangan persnya, Selasa (18/3/2025).
Penangkapan AY dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 05.15 WITA di sebuah kos di Denpasar, sementara DD ditangkap pada siang harinya di sebuah penginapan. Ketiga tersangka, BY, AY, dan DD, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dalam berbisnis dan juga ketelitian pihak berwajib dalam mengungkap kasus yang rumit dan terencana dengan baik.
Detail Kasus:
- Tersangka: BY (Pengusaha Properti), AY, DD
- Korban: SR (Rekan Bisnis BY)
- Barang Bukti: 8 paket sabu-sabu (1,36 gram), 1 buah timbangan digital
- Motif: Persaingan Bisnis
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 Ayat (1) KUHP
- Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara