Perpanjangan SIM A: Biaya, Prosedur, dan Sanksi Hukum Terbaru Maret 2025
Perpanjangan SIM A: Biaya, Prosedur, dan Sanksi Hukum Terbaru Maret 2025
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Indonesia diwajibkan memperpanjang SIM mereka setiap lima tahun sekali sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, yang diperkuat Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Kegagalan memperpanjang SIM tepat waktu, bahkan keterlambatan sehari saja, mengharuskan pemohon mengajukan pembuatan SIM baru. Hal ini menekankan pentingnya kesadaran dan perencanaan yang matang bagi para pengendara.
Proses perpanjangan SIM A dapat dilakukan melalui beberapa jalur, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Pemohon dapat mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM, memanfaatkan layanan SIM keliling, atau bahkan melalui proses online yang semakin memudahkan melalui aplikasi Signal. Namun, proses apapun yang dipilih, persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi.
Persyaratan Perpanjangan SIM A:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
Perlu diingat bahwa biaya perpanjangan SIM A sejumlah Rp 135.000, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES). Biaya tambahan ini mencakup pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 25.000 dan asuransi sekitar Rp 30.000. Pemohon diimbau untuk mempersiapkan anggaran yang cukup untuk seluruh proses perpanjangan SIM.
Sanksi Hukum Keterlambatan:
Bagi pengendara yang mengabaikan kewajiban perpanjangan SIM dan tetap mengemudi, ancaman hukum berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 menanti, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Oleh karena itu, memperpanjang SIM tepat waktu bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam berkendara yang aman dan tertib hukum.
Kesimpulannya, memperpanjang SIM A memerlukan perencanaan dan pemahaman yang baik terkait prosedur, persyaratan, biaya, dan konsekuensi hukum jika terlambat. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran dalam berkendara.