Tindakan Tiga Anggota DPRD OKU Menantang KPK: Tuntutan Fee Proyek Jelang Lebaran Picu Kecaman

Tiga Anggota DPRD OKU Ditangkap Terkait Kasus Suap Proyek: Tindakan yang Menantang KPK

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah merilis informasi mengenai penangkapan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Ketiga anggota dewan tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang dinilai sangat berani dan menantang lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini mengemuka setelah KPK sebelumnya mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh penyelenggara negara untuk menghindari praktik gratifikasi, terutama menjelang hari raya besar keagamaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek infrastruktur di Kabupaten OKU. Tiga anggota DPRD OKU yang terlibat, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II, diduga secara aktif menagih 'fee' proyek kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU, Nopriansyah (NOP). Besaran 'fee' yang diminta mencapai 20% dari total nilai proyek, yang mencapai angka fantastis puluhan miliar rupiah. Menariknya, permintaan 'fee' ini dilakukan sehari setelah KPK mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2025 terkait pencegahan gratifikasi menjelang Lebaran.

Menurut keterangan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koordinator Boyamin Saiman mengungkapkan rasa kagetnya terhadap besaran 'fee' yang diminta oleh para anggota DPRD tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran etik, namun juga merupakan tindakan yang secara terang-terangan mengabaikan peringatan KPK dan merugikan negara. Sikap menantang KPK ini dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh para wakil rakyat.

Selain ketiga anggota DPRD OKU, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Maret 2025, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari 'fee' proyek yang telah dikumpulkan. Nopriansyah sendiri sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad.

Boyamin Saiman dari MAKI mendesak agar KPK menjatuhkan hukuman yang berat kepada para tersangka, minimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup. Ia berpendapat bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPRD tersebut sangatlah keterlaluan dan telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Lebih lanjut, MAKI juga menyerukan kepada KPK untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Daftar Tersangka:

  • Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M Fahrudin (MFR) - Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH) - Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU
  • M Fauzi alias Pablo (MFZ) - Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS) - Swasta

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Tindakan tegas dan hukuman yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.