Ayah Tiri Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Terancam 20 Tahun Penjara: KemenPPPA dan KPAI Desak Hukuman Berat
Ayah Tiri Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Terancam 20 Tahun Penjara: KemenPPPA dan KPAI Desak Hukuman Berat
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang ayah tiri di Jakarta Selatan berinisial ADD diamankan pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan keji ini telah terjadi berulang kali sejak Oktober 2024, dan terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada ibunya. Atas kejadian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan kecaman keras atas tindakan biadab tersebut. Pihaknya mendorong penyidik untuk menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 20 tahun ditambah dengan pidana tambahan dan tindakan lainnya. KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban, termasuk rujukan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jakarta.
Senada dengan KemenPPPA, KPAI juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan perlunya pemberatan hukuman hingga sepertiga dari hukuman maksimal, sebagaimana diatur dalam kedua undang-undang tersebut. KPAI juga meminta kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, termasuk bantuan sosial. Pihak UPT PPA Jakarta Selatan diimbau untuk memfasilitasi seluruh proses pendampingan ini.
Lebih lanjut, Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan terdekat bagi proses pemulihan trauma korban. Dukungan ini krusial untuk membantu korban pulih secara emosional dan psikologis. KPAI juga menegaskan pentingnya perlindungan identitas korban agar tidak terpublikasi secara luas, guna mencegah stigmatisasi dan melindungi privasi anak yang rentan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku pada Senin, 17 Maret 2025. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual telah terjadi beberapa kali sejak tahun 2024. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum selanjutnya. Korban, yang mengalami trauma berat pasca kejadian, memerlukan perhatian dan dukungan intensif untuk proses pemulihannya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban. Kejadian ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Peran aktif masyarakat, penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.