RUU TNI: Ancaman Regresi Demokrasi dan Kebangkitan Bayang-Bayang Orde Baru

RUU TNI: Ancaman Regresi Demokrasi dan Kebangkitan Bayang-Bayang Orde Baru

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang berlangsung tertutup dan tergesa-gesa pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, telah memicu kekhawatiran luas akan kembalinya praktik-praktik otoriter di Indonesia. Proses legislasi yang minim transparansi dan partisipasi publik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perluasan peran TNI dalam birokrasi pemerintahan dan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi, telah mengundang kecaman dari berbagai kalangan.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang membuka peluang bagi TNI untuk menduduki posisi strategis di berbagai instansi pemerintahan. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang identik dengan era Orde Baru, dimana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan dan sering kali digunakan untuk membatasi kebebasan sipil. Perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI hingga 60 tahun, bahkan hingga 65 tahun untuk jabatan tertentu (Pasal 53), juga memicu kekhawatiran akan stagnasi regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI dan potensi penumpukan perwira senior tanpa jabatan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan internal dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan politik tertentu.

Ahistorisme Politik dan Hegemoni Struktural:

Keengganan untuk secara jujur dan menyeluruh menelaah sejarah Orde Baru menjadi faktor penting yang memungkinkan munculnya RUU TNI yang kontroversial ini. Kurangnya pemahaman sejarah, terutama di kalangan generasi muda yang tidak mengalami langsung era otoritarianisme tersebut, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendorong agenda yang berpotensi mengancam demokrasi. Penyebaran narasi-narasi yang merepresentasikan masa pemerintahan Orde Baru secara positif melalui berbagai platform media sosial semakin memperkuat kecenderungan ahistorisme ini. Hal ini sejalan dengan teori Kimberly Hutchings dalam buku “Time and World Politics” (2020), yang menjelaskan bahwa ahistorisme politik dapat berujung pada kebijakan yang cacat dan merugikan negara.

Penggunaan algoritma digital untuk menyebarluaskan narasi-narasi tersebut menciptakan hegemoni struktural yang memungkinkan pemerintah untuk membentuk persepsi positif tentang masa lalu yang otoriter. Persepsi ini kemudian dimanfaatkan untuk mendapatkan dukungan terhadap RUU TNI yang kontroversial. Konsep “power elite” dari Charles Wright Mills juga relevan dalam konteks ini, dimana konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite, termasuk militer, dapat mendorong militarisasi politik dan pemerintahan yang otoriter.

Regresi Demokrasi yang Sistematis:

RUU TNI menjadi bukti nyata dari regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia. Meskipun reformasi telah menghasilkan lembaga-lembaga demokrasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pelemahan KPK melalui revisi UU KPK pada 2019 telah menjadi pertanda awal dari kemunduran tersebut. Indeks demokrasi Indonesia yang terus menurun, sebagaimana dilaporkan oleh Freedom House dan Democracy Index, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Ironisnya, survei publik masih menunjukkan persepsi positif masyarakat terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan rendahnya literasi politik dan pemahaman masyarakat akan ancaman terhadap demokrasi, sehingga isu-isu krusial seperti RUU TNI tidak mendapat perhatian yang semestinya.

Proses pembahasan RUU TNI yang terkesan dipaksakan dan tidak melibatkan publik merupakan bukti nyata dari regresi demokrasi yang sedang terjadi. Pemerintah memanfaatkan rendahnya literasi politik masyarakat untuk meloloskan RUU ini. Pengesahan RUU TNI akan menjadi pukulan telak bagi demokrasi Indonesia dan membuka jalan bagi kembalinya praktik-praktik otoriter yang pernah terjadi di masa lalu. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangatlah penting untuk mencegah lahirnya kembali era kelam tersebut.

Kesimpulan:

RUU TNI bukan hanya sekadar revisi undang-undang biasa, melainkan representasi dari ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. Ahistorisme politik, hegemoni struktural, dan rendahnya literasi politik masyarakat telah dimanfaatkan oleh elite pemerintahan untuk mendorong agenda yang berpotensi membawa Indonesia kembali ke masa lalu yang otoriter. Penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya RUU TNI dan mencegah regresi demokrasi yang lebih luas.