Pemerintah Tegaskan: Tak Ada Larangan Total Truk Selama Mudik Lebaran 2025, Hanya Pembatasan Operasional
Pemerintah Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Strategi Pembatasan Operasional Truk, Bukan Pelarangan Total
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Menanggapi keresahan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi penting. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak melarang operasional truk secara keseluruhan, melainkan menerapkan pembatasan operasional terbatas untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik. Kebijakan ini, menurut Menhub, dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan logistik nasional dengan kepentingan keselamatan dan kenyamanan pemudik.
Menhub Dudy menjelaskan lebih lanjut bahwa pembatasan operasional difokuskan pada kendaraan barang tertentu, yaitu truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan waktu operasional ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan yang sering ditimbulkan oleh kendaraan berat dengan kecepatan rendah. Data kecelakaan tahun 2024 menunjukkan bahwa 53 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan truk, menjadi alasan utama diterapkannya kebijakan ini. Namun, Menhub memastikan bahwa pembatasan ini tidak akan mengganggu pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat.
Pengecualian dan Persyaratan Operasional
Beberapa jenis angkutan diberikan pengecualian dari pembatasan operasional ini. Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kendaraan pengangkut barang pokok tetap diizinkan beroperasi. Namun, semua kendaraan yang dikecualikan wajib melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Selain itu, perusahaan angkutan barang diimbau untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan sumbu dua dengan kapasitas muatan yang sesuai regulasi. Operasional truk juga dapat dilakukan jika mendapat diskresi dari pihak kepolisian.
Lebih rinci lagi, Menhub menekankan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan kelaikan jalan. Tata cara pemuatan, daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama pengangkutan barang berlangsung.
Respon Terhadap Keberatan Aptrindo dan Jaminan Pasokan Logistik
Menhub Dudy menanggapi keberatan Aptrindo mengenai durasi pembatasan operasional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelayanan kepada masyarakat luas. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa angkutan barang dan arus mudik dapat berjalan beriringan tanpa hambatan berarti. Menhub juga menegaskan kembali bahwa tidak ada pelarangan total terhadap angkutan logistik, sehingga pasokan barang tetap terjamin selama periode mudik Lebaran 2025. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pihak dan tercipta suasana mudik yang aman dan lancar.