RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Maju ke Paripurna DPR: Siap Menjadi Inisiatif Legislatif

RUU P2MI Menuju Paripurna DPR: Revisi Komprehensif untuk Perlindungan PMI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU P2MI pada Senin, 17 Maret 2025, disepakati bahwa RUU tersebut akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur perundangan. Keputusan ini menandai langkah krusial dalam upaya penyempurnaan regulasi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketua Panja RUU P2MI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa draf revisi ini memuat 29 poin perubahan substansial, meliputi penambahan dan penghapusan pasal dalam UU yang berlaku saat ini. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyesuaian konsideran, revisi ketentuan umum, hingga penguatan hak dan kewajiban PMI. Beberapa poin penting yang direvisi antara lain:

  • Perubahan Pasal 4: Redefinisi kategori pekerja migran Indonesia.
  • Perubahan Pasal 5: Penyesuaian persyaratan bagi calon pekerja migran Indonesia.
  • Perubahan Pasal 6: Penguatan hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia.
  • Perubahan Pasal 15 dan 17, serta penambahan Pasal 18A: Pengaturan mekanisme baru terkait hubungan kerja dan perjanjian kerja.
  • Perubahan Pasal 21 dan 22: Peningkatan perlindungan bagi PMI selama bekerja di luar negeri.
  • Penambahan Pasal 22A: Pembentukan kantor layanan PMI di negara-negara penempatan.
  • Perubahan Pasal 25: Kewajiban P3MI (Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk melaporkan kepulangan PMI kepada kementerian terkait.

Selain itu, RUU ini juga memasukkan ketentuan baru mengenai pengampunan bagi PMI non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini disahkan. Ketentuan ini berlaku bagi PMI yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang diundangkan, dengan batas waktu paling lama satu tahun setelah pengesahan. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi PMI non-prosedural untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi di DPR, yang semuanya menyatakan persetujuan, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin pengambilan keputusan. Dengan demikian, RUU P2MI akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut melalui rapat-rapat dengar pendapat untuk memastikan proses legislasi yang transparan dan komprehensif. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari tudingan bahwa pembahasan RUU dilakukan secara tergesa-gesa, menjamin partisipasi yang luas dan terukur dari berbagai pihak terkait.

Proses legislasi yang transparan dan komprehensif ini diharapkan dapat menghasilkan UU P2MI yang lebih kuat dan efektif dalam melindungi hak-hak serta kesejahteraan PMI di luar negeri. Revisi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pahlawan devisa Indonesia.