Gubernur Kaltim Perangi Tambang Ilegal dan Pacu Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Gubernur Kaltim Perangi Tambang Ilegal dan Pacu Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, menyatakan komitmen tegasnya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan mengatasi permasalahan reklamasi lahan bekas tambang di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah keprihatinan akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, Gubernur Rudy menekankan peran penting pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas pertambangan, khususnya dalam mendeteksi dan mencegah praktik ilegal yang merajalela.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan menjadi tantangan besar. Dengan jumlah inspektur tambang yang terbatas, yaitu hanya 100 orang untuk seluruh Indonesia, dibutuhkan strategi pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim meningkatkan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pertambangan ilegal dan meminimalisir kerugian negara.

Salah satu permasalahan krusial yang dihadapi Kaltim adalah reklamasi lahan bekas tambang. Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sekitar 1.743 titik lubang tambang yang belum direklamasi, sebagian besar tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban kecelakaan akibat lubang tambang yang terbengkalai. Beberapa kasus kecelakaan jiwa akibat tercebur ke dalam lubang tambang telah terjadi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Rudy mengakui kompleksitas permasalahan reklamasi lahan bekas tambang. Air di dalam lubang tambang yang terbengkalai seringkali memiliki tingkat keasaman yang tinggi akibat proses oksidasi mineral, sehingga menyulitkan upaya pemanfaatannya, misalnya untuk budidaya perikanan. Namun, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mencari solusi inovatif guna memperbaiki lahan yang rusak, terutama di sekitar daerah perkotaan. Kajian mendalam tentang berbagai opsi pemanfaatan lahan bekas tambang, seperti untuk sarana rekreasi atau lahan pertanian, akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan yang tepat guna dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam upaya mengatasi permasalahan ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas pertambangan ilegal, serta dalam proses reklamasi lahan bekas tambang, dianggap krusial untuk keberhasilan program ini. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang erat antar lembaga dan elemen masyarakat, diharapkan permasalahan tambang ilegal dan reklamasi lahan bekas tambang di Kaltim dapat segera teratasi secara efektif dan berkelanjutan, demi pembangunan Kaltim yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian Pemprov Kaltim:

  • Peningkatan pengawasan dan penindakan tambang ilegal melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
  • Pencarian solusi inovatif untuk reklamasi 1.743 titik lubang tambang yang belum direklamasi.
  • Kajian mendalam terkait pemanfaatan lahan bekas tambang, mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan.
  • Pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan reklamasi.
  • Upaya mitigasi risiko kecelakaan akibat lubang tambang yang terbengkalai.