OJK Resmi Berikan Izin Prinsip ICDX, Transisi Perdagangan Derivatif Keuangan Menuju Era Baru

OJK Resmi Berikan Izin Prinsip ICDX, Transisi Perdagangan Derivatif Keuangan Menuju Era Baru

JAKARTA, 17 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau bagi Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melalui pemberian izin prinsip pada 4 Maret 2025. Keputusan ini menandai babak baru dalam regulasi pasar derivatif di Indonesia, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Surat izin prinsip bernomor S-115/PM.02/2025 ini mencakup dua hal krusial: pertama, pengakuan ICDX sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan; dan kedua, persetujuan atas produk derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di bursa tersebut.

Direktur ICDX, Nursalam, menyambut positif keputusan OJK ini. Dalam keterangan persnya, Nursalam menyatakan bahwa izin prinsip ini memperkuat kesiapan ICDX dalam menghadapi transisi pengawasan perdagangan derivatif keuangan yang kini berada di bawah naungan OJK, sebelumnya di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menekankan komitmen ICDX untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Proses selanjutnya, menurut Nursalam, adalah pengajuan izin operasi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025, dengan tenggat waktu maksimal dua tahun. Saat ini, ICDX tengah fokus pada penyiapan dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Peralihan pengawasan derivatif keuangan ini merupakan bagian integral dari UU PPSK. Aturan ini menetapkan OJK sebagai pengawas utama untuk derivatif keuangan di pasar modal, sementara Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan yang berbasis pada instrumen pasar uang dan valuta asing. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih terintegrasi dan efektif dalam mengawasi pasar keuangan Indonesia, guna meningkatkan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. ICDX sendiri, sebagai bursa komoditi dan derivatif terkemuka di Indonesia, memiliki visi jangka panjang untuk menjadi bursa pasar global yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Anggota ICDX terdiri dari pialang dan pedagang yang telah teregulasi oleh Bappebti, dan semua transaksi di bursa ini dijamin keamanannya oleh Indonesia Clearing House.

Dengan adanya izin prinsip ini, diharapkan ICDX dapat terus berinovasi dan meningkatkan layanannya, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar derivatif global. Langkah ini juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar modal Indonesia, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Proses transisi ini membutuhkan kolaborasi dan koordinasi yang erat antara OJK, ICDX, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan implementasinya. Tahapan selanjutnya akan dipantau secara ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi dan standar industri yang berlaku.

Langkah OJK ini juga menandakan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan memperkuat infrastruktur pasar keuangan Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang lebih terintegrasi dan transparan, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. Peningkatan pengawasan ini juga akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.