BPH Migas Tegaskan Sistem Barcode BBM Subsidi di Aceh Tetap Berlaku
BPH Migas Tegaskan Sistem Barcode BBM Subsidi di Aceh Tetap Berlaku
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak usulan Pemerintah Aceh untuk menghapus sistem barcode dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penolakan ini disampaikan sebagai respon atas surat resmi yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta penghentian penggunaan sistem QR Code di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut. Dalam surat balasannya, BPH Migas menegaskan bahwa penggunaan sistem barcode merupakan keharusan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Sistem barcode, menurut Saleh, merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Data digitalisasi melalui sistem barcode memungkinkan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel terhadap distribusi BBM bersubsidi. Dengan sistem ini, identitas pembeli dan jumlah pembelian BBM bersubsidi dapat tercatat dengan rapih, mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan BBM subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa digitalisasi melalui QR Code merupakan langkah strategis untuk memastikan akses BBM subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Sistem ini berperan penting dalam mengidentifikasi secara akurat konsumen yang berhak menerima subsidi dan kompensasi BBM, sehingga penyalurannya lebih terarah dan efisien. Keberadaan barcode bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menciptakan mekanisme distribusi yang adil dan efektif.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem barcode dalam sambutan pelantikannya. Beliau beralasan bahwa sistem tersebut menyusahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan reaksi negatif, bahkan hingga ancaman pembakaran SPBU. Namun, BPH Migas tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan menekankan pentingnya sistem barcode untuk pengawasan dan penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pemerintah pusat, melalui BPH Migas, berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas sistem ini, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi.
BPH Migas berharap Pemerintah Aceh dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya keadilan dan efisiensi dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Langkah ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Kesimpulan: BPH Migas tetap berkomitmen pada penggunaan sistem barcode dalam pembelian BBM bersubsidi di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini didasarkan pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi.