Ayah di Ngawi Perkosa Anak Kandung, Ibunda Kerja di Luar Negeri
Ayah di Ngawi Perkosa Anak Kandung, Ibunda Kerja di Luar Negeri
Seorang ayah di Ngawi, Jawa Timur, berinisial Y (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat keji. Ia telah memperkosa anak kandungnya sendiri, seorang siswi SMP kelas dua. Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada kerabat dekat. Kejadian ini semakin menyayat hati karena bermula dari kondisi keluarga yang terpisah akibat sang ibu bekerja di luar negeri selama sepuluh bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka Y. Dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025), AKP Joshua menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang dijalani tersangka. Laporan resmi kasus ini diterima pihak kepolisian pada Sabtu (13/3/2025). Segera setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan keterangan korban.
Proses penyelidikan yang berjalan cepat membuat tersangka Y berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Ngawi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kepada penyidik, korban mengungkap bahwa tindakan asusila tersebut telah terjadi berulang kali sejak Agustus 2024. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan waktu setelah warung milik keluarga mereka tutup malam hari dan memanfaatkan ketidakhadiran sang istri yang tengah bekerja di Taiwan.
AKP Joshua menambahkan, tersangka Y sehari-hari tinggal bersama kedua anaknya di Ngawi. Ketiadaan sang ibu yang bekerja di luar negeri selama sepuluh bulan telah menciptakan kekosongan yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan biadabnya. Korban baru berani mengungkapkan perbuatan keji ayahnya setelah peristiwa terakhir terjadi pada Kamis (13/3/2025). Keberanian korban untuk melapor kepada pihak keluarga kemudian menjadi langkah krusial yang berujung pada penangkapan pelaku.
Atas perbuatannya yang sangat melanggar hukum dan moral, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis. Ia dihadapkan pada pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak, khususnya dalam konteks keluarga yang terpisah secara geografis. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat dan korban sering kali mengalami kesulitan untuk melaporkan tindakan tersebut.
Polisi saat ini tengah fokus pada pemulihan kondisi psikologis korban dan memastikan kasus ini diproses secara hukum secepat dan setepat mungkin. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar, serta pentingnya memberikan edukasi dan perlindungan kepada anak-anak agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
-
Kronologi Peristiwa:
- Ibu korban bekerja di Taiwan selama 10 bulan.
- Pelecehan seksual terjadi berulang kali sejak Agustus 2024.
- Korban melapor pada keluarga pada 13 Maret 2025.
- Tersangka ditangkap dan ditahan pada 14 Maret 2025.
-
Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.