DPR Sepakati Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Siap Diajukan ke Paripurna
DPR Sepakati Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Siap Diajukan ke Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU ini, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR, telah melewati tahap pleno pengambilan keputusan dan siap diproses lebih lanjut menuju pembahasan di Paripurna. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian diskusi dan pertimbangan matang dari seluruh fraksi yang tergabung dalam Baleg.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, memaparkan secara detail poin-poin penting revisi tersebut. Revisi ini mencakup 29 poin substansial, yang meliputi perubahan dan penghapusan pasal-pasal dalam UU yang berlaku saat ini. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan meliputi: perubahan definisi kategori pekerja migran Indonesia (Pasal 4), persyaratan calon pekerja migran Indonesia (Pasal 5), dan pembentukan layanan khusus pekerja migran Indonesia di negara penempatan. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Lebih lanjut, Iman Sukri menjelaskan bahwa revisi UU PPMI juga menyoroti aspek pembiayaan penempatan (Pasal 30), kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan pekerja migran (Pasal 32, 34, 35, 36), serta sanksi administratif bagi pelanggar aturan (Pasal 37). Revisi juga mengatur ulang tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam melindungi pekerja migran (Pasal 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, dan penambahan Pasal 41A). Tugas dan wewenang menteri terkait juga mengalami perubahan (Pasal 45).
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan. Pasal ini memberikan kesempatan pengampunan bagi pekerja migran Indonesia non-prosedural yang secara sukarela melaporkan diri kepada instansi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri atau perwakilan Indonesia di luar negeri, maksimal satu tahun sejak undang-undang ini disahkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja migran Indonesia yang berada dalam situasi non-prosedural untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin pengambilan keputusan. Kedelapan fraksi yang ada di DPR RI menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPMI ke tahap selanjutnya. Dengan demikian, RUU ini resmi disetujui untuk dibawa ke Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Meskipun telah disetujui, Iman Sukri menegaskan bahwa proses pembahasan RUU PPMI masih akan berlangsung cukup panjang hingga disahkan menjadi undang-undang.
Proses legislasi ini menandai komitmen DPR untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Revisi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri, melindungi hak-hak mereka, dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.