Jaringan Pencurian Kuda di Kupang Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap
Jaringan Pencurian Kuda di Kupang Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap
Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian yang terjadi pada Jumat dini hari, 14 Maret 2025, mengakibatkan kerugian besar bagi korban, Yeremias Lomi, yang kehilangan beberapa ekor kuda miliknya. Penangkapan empat pelaku, berinisial FSW alias Ola Watu, DAL, SL, dan SM, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan sebuah jaringan yang terorganisir di balik aksi pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan kudanya, tim penyidik Polres Kupang bergerak cepat. Korban sendiri sempat berupaya mengejar para pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil pikap bernomor polisi DH 8621 BH. Walaupun berhasil melihat nomor polisi kendaraan tersebut, upaya pengejaran korban terhenti di daerah Lili, Kecamatan Fatuleu. Namun, informasi nomor polisi tersebut menjadi titik awal yang krusial dalam penyelidikan. Polisi kemudian melacak kepemilikan mobil pikap tersebut dan menemukan pemiliknya, LV, warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.
Dari keterangan LV yang kooperatif, terungkap peran pentingnya dalam aksi pencurian tersebut. LV mengaku bahwa ia dibayar sebesar Rp 5 juta oleh FSW alias Ola Watu untuk mengangkut kuda-kuda curian tersebut bersama dua rekannya menuju Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pengakuan LV menjadi kunci utama bagi polisi untuk menangkap empat pelaku lainnya. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan keterlibatan beberapa pihak dalam aksi kriminal ini. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa mobil pikap dan ternak kuda curian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ternak kuda ini. Tim penyidik Satreskrim Polres Kupang saat ini tengah berupaya mengungkap seluruh jaringan dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam aksi kejahatan terorganisir tersebut. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.
Proses hukum akan terus berjalan. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian NTT, mengingatkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ternak.
-
Kronologi Kejadian:
- Pencurian terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 00.30 WITA di rumah korban.
- Korban sempat mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak di daerah Lili.
- Pelaku menggunakan mobil pikap DH 8621 BH.
- Polisi melacak pemilik mobil dan mendapatkan keterangan yang mengarah pada pelaku.
- Empat pelaku ditangkap, dan barang bukti diamankan.
-
Pelaku yang Ditangkap:
- FSW alias Ola Watu
- DAL
- SL
- SM
-
Peran LV:
- Pemilik mobil pikap yang dibayar Rp 5 juta untuk mengangkut kuda curian.
- Bekerja sama dengan dua rekannya.
-
Langkah Selanjutnya:
- Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
- Barang bukti telah diamankan.
- Proses hukum akan terus berlanjut.