Taubat Nasuha: Rukun, Syarat, dan Praktik Shalat Taubat Dua Rakaat
Taubat Nasuha: Kembali kepada Allah dengan Kesungguhan Hati
Taubat, dalam ajaran Islam, merupakan langkah penting bagi seorang hamba untuk kembali ke jalan yang lurus setelah tergelincir dalam dosa. Bukan sekadar penyesalan sesaat, taubat yang sejati, yang dikenal sebagai taubat nasuha, menuntut kesungguhan hati dan komitmen untuk memperbaiki diri. Allah SWT berfirman dalam surat At-Tahrim ayat 8, yang mendorong umat Muslim untuk bertaubat dengan taubat nasuha, menjanjikan penghapusan dosa dan surga sebagai balasannya. Ayat tersebut menekankan pentingnya taubat yang tulus dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas.
Taubat nasuha bukan hanya sekadar meninggalkan perbuatan dosa, melainkan juga melibatkan penyesalan mendalam, komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan, dan penggantiannya dengan amal saleh. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama seperti Muhammad Ka'ab al-Qurthuby yang merangkum taubat nasuha dalam empat unsur utama:
- Memohon ampun dengan lisan: Ungkapan penyesalan dan permohonan ampun secara verbal kepada Allah SWT.
- Membebaskan diri dari dosa dengan badan: Melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan, misalnya mengembalikan hak orang lain yang telah diambil.
- Bertekad untuk tidak melakukannya lagi dengan sepenuh perasaan: Komitmen batin yang kuat untuk menghindari dosa di masa depan.
- Menghindari teman-teman yang buruk: Menjauhi lingkungan yang dapat menjerumuskan kembali ke dalam dosa.
Shalat Taubat: Suatu Bentuk Permohonan Ampun
Salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan sebagai bagian dari taubat nasuha adalah shalat taubat. Shalat ini merupakan shalat sunnah yang dikerjakan dengan niat yang khusyuk. Niat shalat taubat dua rakaat sebagaimana yang tertera dalam buku panduan shalat adalah: أُصَلِّي سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
(Ushallii sunnatat-Taubati rak'ataini lillaahi Ta'aalaa) yang artinya: "Aku berniat mengerjakan shalat sunnah taubat sebanyak dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Tata cara pelaksanaan shalat taubat sama dengan shalat sunnah lainnya, namun dianjurkan untuk dikerjakan dengan khusyuk dan penuh penyesalan. Jumlah rakaat minimal dua, maksimal enam rakaat, setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Waktu pelaksanaan tidak dibatasi, namun waktu malam hari dianggap lebih utama. Shalat taubat sebaiknya dilakukan secara munfarid (sendiri), bukan berjamaah.
Setelah shalat, dianjurkan untuk membaca istighfar, seperti: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَاتُوبُ إِلَيْهِ.
(Astaghfirullaahal'adziim, Alladzii Laa Ilaaha Illa Huwal Hayyul Qayyuumu Wa Atuubu Ilaiih) atau doa Sayyidul Istighfar.
Syarat Diterimanya Taubat Nasuha
Agar taubat nasuha diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Ikhlas: Taubat dilakukan semata-mata karena kecintaan kepada Allah SWT, bukan karena pamrih duniawi atau tekanan sosial.
- Penyesalan yang tulus: Merasa sedih dan menyesali dosa yang telah diperbuat dengan sepenuh hati.
- Berhenti dari perbuatan dosa: Segera meninggalkan perbuatan dosa yang telah dilakukan dan tidak mengulanginya.
- Bertekad untuk tidak mengulangi: Memiliki komitmen yang kuat untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa depan.
Dengan memahami rukun, syarat, dan tata cara taubat nasuha, termasuk pelaksanaan shalat taubat, diharapkan umat Muslim dapat melakukan taubat dengan benar dan meraih ampunan Allah SWT.