Masyarakat Adat: Benteng Pertahanan Ketahanan Pangan dan Kelestarian Ekosistem
Masyarakat Adat: Benteng Pertahanan Ketahanan Pangan dan Kelestarian Ekosistem
Peran vital masyarakat adat dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian ekosistem mendapat sorotan dalam sebuah diskusi yang digelar oleh IOJI di Jakarta Selatan. Para pakar dan aktivis lingkungan menekankan pentingnya peran tradisional dalam menghadapi tantangan modern, khususnya dalam konteks ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan. Direktur Program Yayasan Kehati, Rony Megawanto, memberikan contoh nyata keberhasilan masyarakat adat Boti di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Meskipun daerah tersebut dikenal memiliki angka stunting yang tinggi dan rawan pangan, masyarakat adat Boti, dengan kearifan lokalnya, mampu menjaga ketahanan pangan dan mencegah stunting di tengah komunitas mereka.
Rony menjelaskan, "Kabupaten Timor Tengah Selatan terkenal sebagai daerah dengan tingkat stunting tinggi. Namun, uniknya, masyarakat adat Boti, dengan tetap berpegang pada pengetahuan tradisional mereka, mampu memastikan tidak satupun anggotanya mengalami stunting. Ini bukti nyata bagaimana sebuah komunitas adat mampu menjaga kedaulatan pangan sekaligus menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem sekitarnya."
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Ia mencontohkan Kampung Ciptagelar di Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki persediaan pangan hingga lebih dari 20 tahun. Kemampuan luar biasa ini, menurut Rukka, merupakan kontras yang mencolok dengan ketergantungan masyarakat modern pada sistem ekonomi yang rapuh. "Kampung-kampung seperti Ciptagelar memiliki ketahanan pangan yang jauh lebih baik daripada masyarakat modern di kota-kota besar. Di kota, jika tidak punya uang, kita akan kesulitan bertahan hidup," tegas Rukka.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menekankan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menurutnya, payung hukum yang kuat sangat diperlukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat dalam melestarikan pengetahuan tradisional dan menjaga ekosistem. "Kita harus kembali ke alam, dan masyarakat adat menyimpan ilmu tersebut. Oleh karena itu, dukungan terhadap pengesahan RUU MHA sangat penting," ujarnya.
Senada dengan Nadia, Manajer Advokasi HuMa, Nora Hidayati, juga menyoroti pentingnya RUU MHA untuk penyeragaman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Saat ini, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat masih beragam dan tersebar di berbagai peraturan daerah. "RUU MHA dibutuhkan untuk menyatukan dan memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat, karena saat ini pengakuan mereka tersebar di 11 jalur hukum yang berbeda, sembilan di antaranya mensyaratkan adanya produk hukum daerah," jelas Nora.
Kesimpulannya, diskusi tersebut menggarisbawahi kontribusi signifikan masyarakat adat dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, sekaligus memastikan kelestarian warisan budaya dan pengetahuan tradisional mereka untuk generasi mendatang. Keberhasilan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan patut menjadi inspirasi bagi upaya pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.