Ayah Tiri di Pasar Minggu Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan terhadap Anak Tiri
Ayah Tiri di Pasar Minggu Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan terhadap Anak Tiri
Seorang pria berusia 28 tahun berinisial AD telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, RD. Peristiwa pencabulan yang terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ intimnya ini, telah terjadi berulang kali, setidaknya sebanyak tujuh kali, di kediaman mereka di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ibu korban, S (48), yang bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan wifi di Jakarta, mengaku mengetahui perbuatan keji suaminya tersebut setelah RD menyampaikan keluhannya. Kepada ibunya, RD mengungkapkan rasa ketakutannya dan menolak untuk pulang ke rumah karena aksi bejat sang ayah tiri. Percakapan melalui pesan singkat antara RD dan ibunya pun menjadi bukti tambahan atas trauma yang dialami korban. Pesan-pesan tersebut mengungkapkan penolakan RD terhadap tindakan AD dan permohonan agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali. "Aku nggak mau pulang, Om jangan begitu lagi, janji nggak begitu lagi," demikian isi pesan RD kepada ibunya, seperti yang disampaikan S kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, S mengungkapkan bahwa suaminya, AD, diketahui menganggur. Hal tersebut diduga menjadi latar belakang mengapa peristiwa pencabulan terjadi berulang kali saat S sedang bekerja. Perbuatan AD baru terungkap setelah korban menceritakan penderitaannya, yang kemudian mendorong S untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib pada Senin, 10 Maret 2025.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan penangkapan AD dan menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. "Benar, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Nurma Dewi pada Senin, 17 Maret 2025. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.
Kasus pencabulan ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kronologi Singkat:
- Korban, RD (14), mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
- Ibu korban, S (48), mengetahui perbuatan ayah tiri, AD (28).
- Terungkap bahwa RD telah dicabuli sebanyak tujuh kali oleh AD.
- AD ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
- Kasus sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kasus kekerasan seksual agar dapat segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku.