Menhub Pastikan Operasional Truk Tetap Berjalan Selama Mudik Lebaran 2025, Bantah Adanya Larangan Total
Menhub Bantah Larangan Total Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2025
Menanggapi ancaman mogok kerja dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara tegas membantah adanya larangan operasional truk barang selama periode mudik Lebaran 2025. Pernyataan ini menyusul polemik yang muncul terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang periode Lebaran 2025 yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Menhub menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini semata-mata bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik dan balik, bukan untuk menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan barang.
Menhub Budi Karya Sumadi menekankan bahwa pembatasan yang diterapkan bukan berarti larangan total. Operasional truk barang tetap diizinkan, namun dengan beberapa pengaturan dan pengecualian. "Kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat, sehingga arus mudik dan distribusi barang dapat berjalan beriringan," ujar Menhub dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan pada Senin, 17 Maret 2025. Lebih lanjut, Menhub merinci bahwa pembatasan operasional akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang tetap diizinkan beroperasi.
Pengecualian Pembatasan Operasional Truk:
Berikut rincian kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional dan tetap diizinkan beroperasi selama periode Lebaran 2025:
- Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG)
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
- Kendaraan pengangkut sepeda motor program mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok
Semua kendaraan yang dikecualikan di atas wajib melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Menhub juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan kelaikan jalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang. Bagi perusahaan angkutan barang, Menhub memberikan beberapa catatan penting: penggunaan kendaraan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, operasional hanya pada saat mendapat diskresi dari kepolisian, dan distribusi yang mengutamakan keselamatan.
Latar Belakang Kebijakan dan Tanggapan Aptrindo
Kebijakan pembatasan operasional truk ini didasarkan pada data kejadian kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 yang menunjukkan keterlibatan truk sebesar 53% dari total 186 kejadian. Kendaraan barang dengan tiga sumbu ke atas dianggap berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar. Meskipun layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berjalan, penghentian operasional truk berpotensi menyebabkan penumpukan barang dan peti kemas, sehingga berisiko meningkatkan biaya logistik.
Aptrindo, yang sebelumnya mengancam akan melakukan penghentian operasional truk dari tanggal 20 Maret hingga 8 April 2025 sebagai bentuk protes, menilai pembatasan operasional terlalu lama dan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional, khususnya sektor ekspor-impor. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut akan mengganggu kelancaran distribusi barang dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
Menhub Budi Karya Sumadi berharap dengan penjelasan yang detail ini, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak terkait dan meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi selama periode mudik Lebaran 2025. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kelancaran distribusi barang dan logistik nasional.